Keberadaan Desa/Kelurahan Inklusif yang saat ini sudah berjalan baik terbukti mampu memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan memperkuat potensi mereka sebagai warga-bangsa yang bermartabat dan berkontribusi efektif terhadap proses-proses pembangunan desa/kelurahan. Pengembagan dan perluasan Desa/kelurahan Inklusif ini merupakan tanggung jawab bersama antar berbagai pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, OMS, Akademisi, Pihak Swasta, maupun OPDis, Kelompok Difabel Desa dan Kelompok Difabel Keluarahan (KDD/KDK) yang menjadi kontributor aktif dari pengembangan Desa/Kelurahan Inklusif.
Kolaborasi lintas pihak perlu terus dikembangkan untuk memperkuat dan memperluas inovasi-inovasi menjadikan Desa/Kelurahan Inklusif sebagai ruang hidup yang layak dan bermartabat bagi kelompok rentan yang sering terpinggirkan, terutama penyandang disabilitas. Forum-forum lintas desa, sebagai langkah mengembangkan jaringan kerja, bertukar pengalaman, mendialogkan strategi-strategi kreatif harus terus dilakukan dengan dukungan dari para pihak dari berbagai level tersebut.
Ditenggarai masih ada sejumlah isu yang menjadi pekerjaan rumah dan perlu dituntaskan agar desa/kelurahan inklusif mampu berkembang dan diperluas dengan prinsip-prinsip pemenuhan dan perlindungan hak-hak warganya, termasuk penyandang disabilitas. Berikut adalah beberapa rekomendasi pokok untuk mengoptimalkan penguatan desa/kelurahan inklusif tersebut:
- Pengembangan dan Harmonisasi Indikator Desa/Kelurahan Inklusif
- Kementrian Desa PDTT perlu memfasilitasi harmonisasi indikator nasional dengan praktik di desa/kelurahan, termasuk indikator berbasis komunitas.
- Pemerintah Daerah perlu menyelaraskan RPJMD dengan indikator desa inklusif untuk memastikan konsistensi kebijakan.
- Pemerintah Daerah perlu Menyusun kebijakan terkait pembentukan dan perluasan desa/ kelurahan inklusi
- Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan kelompok difabel desa harus dilibatkan dalam uji coba dan evaluasi indikator agar kontekstual dengan kebutuhan lapangan.
- Penguatan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam proses-proses pengembangan, perluasan dan pemantauan pelaksanaan desa/kelurahan inklusif
- Kemendesa dan Kemendagri: mengeluarkan SE (Surat Edaran) khusus untuk menjamin penggunaan Dana Desa bagi program inklusi.
- Kementerian/Lembaga perlu menyusun panduan teknis (juknis) implementasi desa inklusif agar lebih operasional di tingkat desa.
- Pemerintah Daerah perlu mengawasi pemenuhan standar aksesibilitas bangunan publik desa/kelurahan
- Bappeda perlu mengawasi sinkronisasi antara APBDes dan APBD terkait program inklusif.
- Pemerintah Daerah perlu memperluas replikasi desa/kelurahan inklusif berbasis praktik baik (Palbapang, Jatisarono, Rote Ndao).
- Penguatan Kelembagaan Desa Inklusif
- Pemerintah Desa/Kelurahan perlu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan kader desa inklusif dengan keterwakilan minimal 50% dari kelompok rentan, termasuk difabel.
- Pemerintah Desa/Kelurahan mendukung terbentuknya KDD sebagai wadah aspirasi, advokasi, dan pelibatan difabel dalam pembangunan desa.
- Pemerintah Desa/Kelurahan perlu mengarusutamakan program dan anggaran inklusi difabel dalam APBDes.
- Pemerintah Desa perlu mengupayakan Layanan Dasar dan Infrastruktur Inklusif.
- Pemerintah Desa/Kelurahan perlu mengalokasikan dana untuk layanan dasar inklusif (pendidikan, kesehatan, adminduk, dll.) serta sarana prasarana ramah difabel.
- Masyarakat desa perlu terlibat dalam gotong royong inklusif untuk memperkuat tanggung jawab sosial.
- BPD dan lembaga kemasyarakatan desa perlu aktif mengawasi dan mendukung forum desa inklusif.
- Penguatan Kapasitas Aktor Desa, Kelompok Difabel Desa/Kelompok Difabel Kelurahan (KDD/KDK) dan Masyarakat terkait perspektif Kesetaraan Gender, Inklusi Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI/Gender Equality, Disability and Social Inclusion)
- Kemendesa, Pemerintah Daerah, dan LSM perlu melaksanakan pelatihan rutin untuk perangkat desa, kader, dan kelompok masyarakat
- Perguruan Tinggi perlu mendukung peningkatan kapasitas dengan riset dan modul pelatihan.
- Organisasi difabel lokal/ KDD/ KDK perlu mendapatkan penguatan kapasitas sekaligus berperan sebagai narasumber pengalaman hidup untuk mengubah stigma.Selain itu, juga harus aktif melakukan kegiatan ekonomi, sosial, dan advokasi berbasis komunitas.
- Pemerintah Daerah dan mitra pembangunan perlu memberikan dukungan teknis, fasilitasi hibah, dan akses jejaring bagi organisasi difabel lokal/ KDD/KDK.





