Sektor Pendidikan Dasar Dan Menengah Inklusif

Pendidikan inklusif merupakan perwujudan hak konstitusional penyandang disabilitas sebagaimana dijamin dalam UU No. 8 Tahun 2016, PP No. 13 Tahun 2020, dan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023. Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan menjadi instrumen strategis untuk memastikan penyediaan akomodasi yang layak, layanan asesmen, intervensi dini, pendampingan Guru Pendamping Khusus (GPK), serta penyediaan sarana prasarana aksesibel.

Pengalaman sejumlah daerah, seperti Surakarta dan Probolinggo, menunjukkan bahwa ULD yang kuat secara kelembagaan dapat menjembatani kesenjangan akses pendidikan dan menghapus stigma. Namun, masih banyak daerah yang menghadapi tantangan berupa kelembagaan yang lemah, keterbatasan GPK dan tenaga profesional, minimnya sarana prasarana, belum adanya data terpadu, serta rendahnya dukungan anggaran. Untuk itu, Temu Inklusi 2025 merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:

  1. Sinkronisasi Regulasi dan Kebijakan
    • DPR, DPRD dan Pemerintah yang bertanggungjawab pada isu pendidikan perlu malakukan harmonisasi kebijakan pendidikan untuk menguatkan komitmen dan arah kebijakan pendidikan yang menegaskan inklusifitas di setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berikut pengalokasian sumber daya yang mendukung.
    • Kementerian Pendidikan, KEMDAGRI dan K/L terkait lainnya perlu memastikan keselarasan kebijakan daerah terkait pendidikan dan penyandang disabilitas agar selaras dengan tujuan dan cita-cita pewujudan pendidikan yang inklusif.
  2. Penguatan Kelembagaan ULD
    • Kementerian yang bertanggungjawab pada isu pendidikan dan KEMDAGRI perlu menyelenggarakan penguatan peran dan fungsi ULD bidang pendidikan yang telah terbentuk di berbagai daerah agar lebih optimal menjalankan fungsi asesmen, transisi, edukasi, advokasi, serta mendorong pembentukan bagi daerah-daerah yang belum membentuk ULD Pendidikan.
    • Kementerian Pendidikan perlu menyelenggarakan monitoring dan penilaian atas kinerja, peran dan fungsi ULD bidang pendidikan untuk perbaikan kebijakan, layanan dan dukungan.
  3. Peningkatan SDM dan Infrastruktur
    • Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah agar memastikan GPK diakui sebagai profesi dengan jenjang karier yang jelas, bukan sekadar sukarelawan.
    • Kementerian Pendidikan dan Lembaga Profesi Pendidikan agar menyelenggarakan pendidikan profesi GPK, serta bimtek berkelanjutan untuk tenaga ULD, guru, dan kepala sekolah.
    • Pemerintah Daerah agar mengalokasikan APBD untuk sarana prasarana ramah disabilitas, alat terapi, teknologi asistif, serta ruang layanan yang inklusif.
  4. Pemutakhiran dan Integrasi Data Disabilitas
    • Kementerian Pendidikan perlu mengoptimalkan Dapodik dan mengintegrasikan dengan dashboard Profil Belajar Siswa (PBS).
    • Dinas Pendidikan dan ULD: melakukan pendataan peserta didik penyandang disabilitas, GPK, dan anak yang belum bersekolah secara berkala untuk kepentingan perluasan layanan pendidikan inklusif.
    • Pemerintah perlu melibatkan organisasi Masyarakat Sipil dan Forum Disabilitas dalam validasi dan pengawasan kualitas data.
  5. Kemitraan Lintas Sektor dan Partisipasi Komunitas
    • Kementerian dan Dinas Pendidikan perlu mengembangkan sistem dukungan dan kerjasama lintas sektor dalam memperkuat layanan pendidikan yang inklusif. Pelibatan OPDIS dan masyarakat sipil lainnya, penyedia layanan kesehatan dan psikologi, perguruan tinggi, penyedia alat bantu, serta berbagai pemangku kepentingan lain akan sangat mendukung untuk memperkuat asesmen, layanan, serta sistem dukungan lain bagi penguatan penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Terima kasih telah meramaikan event Temu Inklusi..

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.