Sektor Hak Atas Keadilan dan Bantuan Hukum

Pemenuhan hak atas keadilan merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional. Namun, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan hukum, baik dalam bentuk keterbatasan regulasi, aksesibilitas, maupun kapasitas aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum. Pembahasan RKUHAP 2025 serta evaluasi atas kebijakan bantuan hukum menunjukkan bahwa isu inklusivitas belum sepenuhnya diakomodasi. Hambatan juga terjadi karena adanya regulasi diskriminatif, minimnya mekanisme penilaian personal, keterbatasan anggaran, serta standar layanan bantuan hukum yang belum responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Untuk itu, Temu Inklusi 2025 merekomendasikan langkah-langkah strategis berikut:

  1. Penyempurnaan Regulasi/Kebijakan. Kementrian Hukum bersama Kementrian HAM, DPR RI, Kemensos dan Kemenkes melakukan: (a) perubahan (menghapus) terminologi diskriminatif seperti “sakit jiwa/sakit ingatan” dan menggantinya dengan narasi substansi sesuai UU No. 8 Tahun 2026 dan UNCRPD; (b) Revisi UU Bantuan Hukum dengan memperluas penerima bantuan hukum sehingga secara tegas mencakup kelompok rentan, seperti: penyandang disabilitas, keragaman identitas gender, anak, lansia, dan pekerja migran; (c) Memastikan RKUHAP 2025 mengatur hak penyandang disabilitas secara operasional, serta menetapkan pemangku kewajiban, mekanisme pemenuhan, dan sanksi; (d) Menyusun hukum acara dan kebijakan internal mengenai penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi korban, saksi perkara, maupun pelaku; (e) Mengintegrasikan prosedur identifikasi awal dan penilaian personal sejak tahap penyelidikan/penyidikan untuk memastikan akomodasi yang layak tersedia sejak awal.
  2. Pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas. Agar hal ini bisa terjadi:
    • Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, institusi penegak hukum, Organisasi Bantuan Hukum, dan Pemerintah Daerah perlu menyediakan sarana prasarana aksesibel, baik fisik, digital, maupun komunikasi, termasuk penerjemah, pendamping disabilitas, ahli, dan layanan komunikasi alternatif di semua tingkat layanan hukum.
    • Mahkamah agung, mahkamah konstitusi, POLRI, Lembaga Pemberi bantuan Hukum Memfasilitasi adanya Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Lembaga peradilan dan Lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum.
    • Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu menyusun prosedur penyitaan atau perampasan alat bantu disabilitas yang esensial dalam upaya paksa, serta memfasilitasi adanya pengganti yang sesuai kebutuhan jika harus disita untuk kepentingan pembuktian. Aparatur penegak hukum perlu menyadari bahwa alat bantu tersebut sangat penting bagi penyandang disabilitas dalam mengelola penghidupannya.
  3. Penguatan kapasitas aparatur negara dan advokat agar mampu memahami dan mengelola kebutuhan penyandang disabilitas. Untuk ini, BPHN dan organisasi bantuan hukum perlu merancang pelatihan dan mentoring yang sesuai dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur negara, advokat, dan organisasi advokat. Organisasi yang dibentuk untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas dilibatkan dalam rangka mereview dan mengembangkan manual-manual dan metoda pelatihan/mentoring yang tepat.
  4. Perluasan penjangkauan layanan.
    • Kementerian Hukum, Kementerian Desa, Pemda, Pemdes melakukan afirmasi akreditasi OBH di wilayah 3T, sehingga bertambah jumlah OBH yang mampu memberikan layanan pada penyandang disabilitas di daerah 3T.
    • BPHN dan Pemdes memastikan program Posbankum menjangkau penyandang disabilitas di desa, terus mengembangkan gerakan Pro Bono Masuk Desa/Kelurahan.
  5. Pemenuhan Anggaran/Pembiayaan yang memadai. Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Pemerintah Daerah perlu menyediakan anggaran khusus untuk segala kebutuhan pelaksanaan rekomendasi ini, termasuk layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Terima kasih telah meramaikan event Temu Inklusi..

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.