Diskusi tematik menegaskan bahwa layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial masih menghadapi persoalan mendasar. Banyak panti dan balai rehabilitasi masih menjalankan praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti pengurungan, pembatasan kebebasan, pengabaian kebutuhan dasar, bahkan kekerasan. Paradigma layanan sebagian besar masih berbasis institusi tertutup, dengan sumber daya manusia dan sarana yang terbatas, serta minimnya dukungan keluarga maupun masyarakat dalam proses reintegrasi sosial.
Namun, sejumlah praktik baik telah muncul, antara lain penerapan Family Support Group (FSG) yang menguatkan peran keluarga, pengembangan kegiatan vokasional disertai tabungan, pendekatan berbasis spiritual dan psikososial, serta transformasi dari panti tertutup menuju panti terbuka dengan interaksi komunitas. Praktik-praktik ini memperlihatkan arah perubahan menuju model rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) yang lebih inklusif dan manusiawi. Atas dasar pembelajaran tersebut, Temu Inklusi merekomendasikan:
- Penguatan Layanan Berbasis HAM dan Transformasi Paradigma
- Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, serta pengelola panti/LKS agar mengembangkan kebijakan dan praktik layanan berbasis HAM.
- Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, serta Kepolisian agar memastikan perlindungan hak hukum dan akses kesehatan jiwa tanpa diskriminasi.
- Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan agar memperkuat pemantauan, investigasi, dan penegakan sanksi terhadap praktik pelanggaran HAM.
- Harmonisasi dan Konvergensi Kebijakan Lintas Sektor
- Bappenas dan Kementerian Sosial agar mengintegrasikan isu disabilitas psikososial dalam RAN-PD, serta harmonisasi kebijakan sektoral.
- Kementerian Dalam Negeri agar mendorong pemerintah daerah mengadopsi standar layanan berbasis HAM dalam perda dan kebijakan daerah.
- Forum Lintas Sektor (sosial, kesehatan, tenaga kerja, desa, pendidikan) agar memastikan koordinasi implementasi di pusat dan daerah.
- Reformasi Akreditasi dan SOP Layanan
- Kementerian Sosial dan Lembaga Akreditasi Nasional agar meninjau ulang akreditasi panti/LKS untuk memastikan SOP berbasis HAM.
- Pengelola Panti/LKS agar menyusun SOP perlindungan, terminasi, reunifikasi, dan mekanisme pencegahan kekerasan.
- Komnas HAM dan Ombudsman agar menjadi mitra dalam audit etik dan evaluasi berkala dengan melibatkan penyandang disabilitas dan keluarga.
- Penguatan Mekanisme Pengaduan yang Aman dan Aksesibel
- Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah agar membangun sistem pengaduan ramah disabilitas (online dan offline).
- CSO/OMS dan OPD agar memfasilitasi layanan pengaduan berbasis komunitas dan memastikan aman dari stigma.
- Lembaga Penegak Hukum agar menindaklanjuti laporan dan melindungi pelapor.
- Pemenuhan Sumber Daya dan Dukungan Anggaran.
- Kementerian Keuangan dan Bappenas agar memprioritaskan anggaran nasional untuk layanan kesehatan jiwa dan panti berbasis HAM.
- Pemerintah Daerah agar menambah formasi tenaga profesional (psikiater, perawat jiwa, pekerja sosial).
- Kementerian Pendidikan/Kesehatan agar membuka jalur beasiswa dan insentif bagi tenaga profesional di bidang kesehatan jiwa ke daerah 3T.
- Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dan Keluarga
- Kementerian Desa PDTT, Pemdes, dan keluarga agar mengembangkan RBM melalui program desa inklusi, rumah antara, dan dukungan keluarga.
- OMS, OPD, dan komunitas lokal agar mendapatkan pengakuan dan dukungan pendanaan atas inisiatif RBM.
- Dinas Sosial dan Puskesmas agar melakukan pendampingan dan pelatihan keluarga untuk reintegrasi sosial penyandang disabilitas psikososial.
- Pemanfaatan Riset sebagai Basis Kebijakan
- Perguruan Tinggi, LIPI/BRIN, dan CSO agar melakukan riset dan dokumentasi praktik baik serta pelanggaran.
- Kementerian Sosial dan Bappenas agar menggunakan hasil riset sebagai basis reformasi kebijakan dan perencanaan.
- Komnas HAM dan media massa agar mempublikasikan capaian, pelanggaran, dan pembelajaran untuk mendorong transparansi publik.





