Diskusi tematik sektor perlindungan sosial menegaskan bahwa akses penyandang disabilitas terhadap berbagai skema perlindungan sosial, baik nasional maupun daerah, masih menghadapi banyak hambatan. Tantangan utama meliputi keterbatasan data yang valid dan terintegrasi, proses pendaftaran yang belum sepenuhnya aksesibel, serta lemahnya pemahaman aparatur dan petugas lapangan mengenai prinsip inklusi.
Di sisi lain, inisiatif lokal dan praktik baik mulai bermunculan, seperti kolaborasi antara OPDis, pemerintah desa, dan dinas sosial dalam memperluas jangkauan program bantuan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaanProgram perlindungan sosial yang ada sering kali belum mempertimbangkan keberagaman kebutuhan penyandang disabilitas, baik dari sisi jenis disabilitas, gender, maupun wilayah tinggal. Akibatnya, banyak difabel yang berhak atas bantuan tidak terjangkau oleh sistem. Selain itu, koordinasi lintas sektor dalam pemutakhiran data dan penyaluran bantuan masih lemah, sehingga efektivitas intervensi perlindungan sosial belum maksimal. Atas dasar temuan tersebut, Temu Inklusi merekomendasikan:
- Kementerian Sosial, Dinas Sosial Daerah, dan OPDis meningkatkan aksesibilitas proses pendaftaran bantuan sosial, baik secara daring maupun luring, termasuk penyediaan format ramah difabel, layanan pendampingan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Pemerintah Pusat dan Daerah mengarusutamakan pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam perencanaan dan implementasi program perlindungan sosial, agar mampu menjawab kebutuhan spesifik difabel perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
- Kementerian Keuangan, BAPPENAS, dan Pemerintah Daerah agar menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk program perlindungan sosial inklusif, termasuk melalui skema transfer ke daerah yang responsif terhadap isu disabilitas.
- Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi penyandang disabilitas, baik di sektor formal maupun informal, dengan prosedur pendaftaran yang sederhana dan aksesibel.
- Pemerintah Daerah dan Desa memperkuat peran ULD (Unit Layanan Disabilitas) dan Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) sebagai pintu layanan perlindungan sosial inklusif di tingkat lokal, serta memastikan adanya tenaga pendamping difabel yang kompeten.
- Organisasi masyarakat sipil dan OPDis diperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam edukasi publik, pendampingan akses bantuan sosial, dan pengawasan distribusi bantuan agar tepat sasaran dan bebas diskriminasi.
- Pemerintah Pusat dan Daerah menyusun dan menyebarkan panduan praktis tentang perlindungan sosial inklusif yang mudah dipahami oleh aparatur, petugas lapangan, dan masyarakat luas.





