Rekomendasi Sektor Pendidikan Tinggi Inklusif

Pendidikan tinggi inklusif menjadi salah satu kunci untuk memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses kesempatan yang setara dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Meskipun regulasi nasional sudah tersedia, masih terdapat tantangan dalam pendirian dan penguatan ULD di perguruan tinggi, penyediaan akomodasi yang layak, serta integrasi layanan akademik dan non-akademik. Kolaborasi lintas kementerian, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas (OPDis), dan masyarakat sipil diperlukan untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang aksesibel, setara, dan berkeadilan. Karenanya kami merekomendasikan:

  1. KEMENDIKTISAINTEK dan KEMENAG lebih berkomitmen dalam mengawal pendirian ULD dan penguatan layanan akomodasi yang layak, yaitu meliputi:
    • Memberikan sanksi bagi Perguruan Tinggi yang tidak memiliki ULD sampai pada tahun 2026 sesuai dengan Permedikbudristek No 43 Tahun 2023. Bagi Perguruan Tinggi yang belum memiliki ULD untuk masa penyesuaian sebelum tahun 2026, agar melakukan penyesuaian dengan mengintegrasikan layanan disabilitas dengan unit lain, sepanjang bisa memastikan akomodasi yang layak. Penyesuaian tersebut perlu dimonitor dan diawasi penyelenggaraannya.
    • Kemenag RI melalui Direktorat PTKI mendorong pendirian ULD di bawah Perguruan Tinggi di bawah Kemenag yang merupakan bagian dari Ortaker Formal di Perguruan Tinggi. ULD harus disahkan dengan peraturan Menteri Agama.
    • KEMENDIKTISAINTEK agar menyusun buku panduan Akomodasi yang layak terkait Layanan Akademik dan Non-Akademik di Perguruan Tinggi, diantaranya mengatur terkait penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas..
    • Memastikan setiap ULD memenuhi akomodasi yang layak terkait kegiatan akademik dan non akademik di seluruh layanan
    • Menyelenggarakan pengawasan untuk memastikan hak-hak pendidikan mahasiswa disabilitas terpenuhi dalam seluruh alur layanan Perguruan Tinggi.
  2. KEMENDIKTISAINTEK dan KEMENAG perlu memfasilitasi pembentukan Forum ULD yang merupakan kolaborasi Kementerian, Perguruan Tinggi dan organisasi penyandang disabilitas untuk mendiskusikan Best Practices, Hambatan, dan Solusi Bersama.
  3. Perguruan Tinggi, baik di bawah Kemendiktisaintek maupun Kemenag agar menyelenggarakan:
    • Aksesibilitas dan akomodasi layak dalam sistem penerimaan calon mahasiswa baru,
    • Jalur penerimaan khusus calon mahasiswa penyandang disabilitas,
    • Pendataan ragam disabilitas sejak proses pendaftaran calon mahasiswa, terkait hambatan dan jenis akomodasi layak yang dibutuhkan.
    • Sistem akademik berbasis digital yang aksesibel, baik bagi dosen maupun mahasiswa dengan disabilitas.
    • Mengintegrasikan berbagai layanan kampus yang aksesibel.

Terima kasih telah meramaikan event Temu Inklusi..

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.