Pemenuhan hak atas pendataan dan identitas kependudukan merupakan prasyarat penting bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses layanan dasar, perlindungan sosial, dan berpartisipasi penuh sebagai warga negara. Namun hingga kini, pendataan disabilitas masih menghadapi berbagai kendala serius: perbedaan definisi dan instrumen antar lembaga, keterbatasan cakupan dan integrasi data, minimnya partisipasi difabel dalam proses pendataan, serta layanan identitas yang belum sepenuhnya inklusif.
Praktik baik di sejumlah desa menunjukkan bahwa inovasi lokal, seperti pemutakhiran data berbasis dana desa, dapat menutup sebagian kesenjangan. Namun, upaya ini perlu diperkuat dengan standar nasional, koordinasi lintas sektor, dan dukungan anggaran berkelanjutan agar semua penyandang disabilitas, termasuk yang tinggal di panti maupun wilayah 3T, terdata dan memiliki identitas resmi yang diakui. Untuk itu, Temu Inklusi merekomendasikan:
- Harmonisasi Definisi dan Instrumen Pendataan.
- Kementerian Sosial, Kemendagri, Badan Pusat Statistik (BPS), PUSDATIN, Komisi Nasional Disabilitas (KND) perlu menyepakati instrumen nasional pendataan disabilitas dengan menggabungkan klasifikasi UU No. 8/2016 dan pendekatan fungsional CRPD/Washington Group Questions.Kementrian Sosial bersama KEMENDESA dan BPS perlu menyediakan metodologi pendataan yang seragam dengan integrasi ke dalam sistem data desa.
- Akademisi, OPDis, dan organisasi masyarakat sipil (OMS) perlu dilibatkan dalam penyusunan dan uji coba instrumen agar sesuai konteks dan kebutuhan riil komunitas.
- Integrasi dan Pemutakhiran Data Disabilitas
- Kemensos, DIRJEN DUKCAPIL KEMDAGRI, Badan Pusat Statistik (BPS) perlu mengintegrasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan survei Badan Pusat Statistik (BPS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu dashboard nasional data disabilitas yang terbuka lintas sektor.
- Pemerintah Daerah perlu memastikan sinkronisasi data daerah dengan sistem pusat, serta mengintegrasikan target pendataan ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD PD).
- Pemerintah Desa perlu mengalokasikan dana desa untuk pembaruan data minimal setiap dua tahun, memastikan pendataan penyandang disabilitas dilakukan dengan instrument yang valid dan representative, serta melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) atau Kelompok Difabel Desa (KDD)/Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) terlibat sebagai enumerator guna memastikan validitasnya.
- Peningkatan Partisipasi dan Kapasitas Pendataan
- Badan Pusat Statistik (BPS), Kemendesa, dan Pemda perlu melatih enumerator agar memahami pendekatan inklusif, termasuk penggunaan format aksesibel (Braille, easy read, bahasa isyarat).
- OPDis dan kader desa inklusif haus menjadi enumerator dan pendamping masyarakat dalam proses pendataan untuk mencegah diskriminasi dan meningkatkan kepercayaan difabel.
- Pemerintah perlu memperluas sosialisasi tentang manfaat pendataan sehingga keluarga tidak menutupi keberadaan anggota difabel.
- BRIN, Perguruan Tinggi perlu melakukan riset kolaboratif untuk mengukur kesenjangan data dan efektivitas kebijakan pendataan.
- Perlindungan Data Pribadi
- Kemenkominfo dan Kemendagri perlu menyusun SOP perlindungan data pribadi penyandang disabilitas yang berlaku nasional.
- Ombudsman RI dan Komnas HAM perlu melakukan pengawasan atas potensi penyalahgunaan data pribadi yang rentan terjadi pada penyandang disabilitas.
- OPDis dan CSO perlu mengedukasi komunitas difabel terkait hak perlindungan data pribadi.
- Media dan CSO perlu mengkampanyekan hak pendataan dan identitas difabel serta menampilkan praktik baik layanan publik inklusif.





