Rekomendasi Sektor Pemilu Dan Pemilukada

Di sektor pemenuhan hak politik, hasil pemantauan sepanjang pelaksanaan PEMILU dan PEMILUKADA tahun 2024 masih menunjukkan banyaknya hambatan prosedural dan substansial bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak politik mereka. Selain soal data pemilih, aksesibilitas masih menjadi tantangan besar bagi pemilih dengan disabilitas. Layanan dan jangauan dukungan untuk menggunakan suara juga belum merata hingga panti-panti rehabilitasi, di samping lemahnya sosialisasi dan edukasi yang masih ditemui. Untuk itu, demi memastikan PEMILU dan pemenuhan hak politik yang adil dan inklusif bagi penyandang disabilitas:

  1. Pemerintah perlu memasukkan perspektif disabilitas dalam amandemen UU Pemilu, mencakup sinkronisasi data pemilih difabel, pendataan langsung hingga tingkat TPS, serta pelibatan organisasi difabel dalam seluruh proses.
  2. Bawaslu perlu memperkuat pengawasan dan pemantauan, termasuk di panti rehabilitasi, sementara KPU didorong memperluas sosialisasi dan pendidikan politik yang aksesibel bagi semua kelompok difabel, menyediakan panduan kampanye inklusif, serta memastikan ketersediaan sarana aksesibilitas di setiap TPS.
  3. Partai politik harus membangun pengkaderan difabel secara sistematis untuk memperkuat representasi politik, sedangkan ketiadaan informasi status disabilitas atau aksesibilitas wajib dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Selain itu, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu hingga tingkat KPPS melalui bimbingan teknis dengan melibatkan OPDis.

Terima kasih telah meramaikan event Temu Inklusi..

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.