Diskusi tematik sektor ketenagakerjaan mencatat sejumlah capaian dan tantangan yang masih perlu segera dijawab. Jumlah Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan telah meningkat di berbagai daerah dan sebagian telah menunjukkan praktik baik. Namun, mayoritas ULD belum berfungsi optimal dalam perekrutan, pelatihan, maupun pendampingan penyandang disabilitas. Tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam angkatan kerja masih rendah, hanya sekitar 44%, yang sebagian besar disebabkan oleh hambatan struktural, stigma sosial, serta terbatasnya akses pendidikan dan keterampilan.
Sejumlah perusahaan mulai melihat penyandang disabilitas sebagai sumber daya manusia yang potensial, namun masih banyak yang ragu karena minimnya panduan praktis dan pemahaman regulasi. Organisasi masyarakat sipil dan OPDis berperan aktif sebagai penghubung dan pendamping, namun belum mendapat dukungan sistematis yang memadai. Ketiadaan data tenaga kerja difabel yang lengkap dan terintegrasi juga menyulitkan perencanaan dan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. Atas dasar temuan tersebut, Temu Inklusi merekomendasikan:
- Optimalisasi peran dan Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD)
- KEMNAKER, bersama dengan KEMDAGRI dan BAPPENAS perlu melakukan monitoring atas pembentukan serta pelaksanaan peran dan fungsi ULD Ketenagakerjaan, termasuk memastikan tersedianya alokasi sumber daya yang memungkinkan bagi ULD bidang ketenagakerjaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
- Pemerintah daerah perlu mengalokasikan sumber daya yang cukup, mendorong dan memfasilitasi partisipasi bermakna bagi OPDIS dalam pelaksanaan peran dan fungsi ULD Ketenagakerjaan.
- Edukasi dan advokasi kesempatan dan lingkungan kerja inklusif
- KEMNAKER, DISNAKER, serta pihak-pihak terkait perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta pentingnya menyelenggarakan lingkungan kerja yang inklusif yang menyasar BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
- Perlunya mengangkat praktik baik perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai contoh inspiratif.
- Kementerian Tenaga Kerja bersama pemangku kepentingan terkait perlu mengembangkan pemberian penghargaan dan insentif bagi perusahaan dan/atau instansi yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.
- Akses pelatihan vokasi dan peningkatan kapasitas
- Kementerian Pendidikan perlu melakukan afirmasi untuk memperkuat akses pendidikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
- Kementerian Tenaga Kerja perlu memperluas pengembangan pelatihan vokasi inklusif berbasis kebutuhan pasar kerja dengan melibaatkan lembaga-lembaga penyedia pendidikan dan pelatihan vokasi.
- Kementerian Tenaga Kerja perlu memastikan BLK dan lembaga pelatihan menyediakan instruktur dan fasilitas yang ramah disabilitas.
- Penyediaan Data Terintegrasi Tenaga Kerja Difabel
- KEMNAKER bersama dengan BPS membangun sistem data ketenagakerjaan penyandang disabilitas sebagai basis monitoring dan perencanaan peningkatan akses ketenagakerjaan penyandang disabilitas.
- OPDIS, lembaga rehabilitasi, LKS, Kementerian dan Dinas Pendidikan perlu dilibatkan dalam pembaharuan data ketenagakerjaan penyandang disabilitas dan perencanaan program peningkatan akses ketenagakerjaan penyandang disabilitas.





