Diskusi tematik sektor kesehatan menegaskan bahwa meskipun regulasi nasional telah tersedia, seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kesehatan, implementasinya masih jauh dari optimal. Hambatan utama meliputi: belum tersedianya data by name by address, keterbatasan layanan rehabilitasi dan intervensi dini, ketimpangan geografis fasilitas, rendahnya kapasitas tenaga kesehatan dalam memahami kebutuhan penyandang disabilitas, serta skema jaminan kesehatan nasional yang belum sepenuhnya responsif.
Praktik baik telah muncul dari inisiatif komunitas, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga kesehatan, misalnya Puskesmas Singaparna yang menerapkan sistem layanan prioritas bagi difabel, serta PERKI dengan kinesioterapi berbasis komunitas. Namun, praktik ini belum menjadi kebijakan nasional yang sistematis. Diskusi juga menekankan kebutuhan transformasi layanan dari pendekatan kuratif menuju pendekatan holistik, yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan dukungan psikososial. Atas dasar temuan tersebut, Temu Inklusi merekomendasikan:
- Kementerian Kesehatan dan BAPPENAS agar memperkuat implementasi UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 melalui penyusunan regulasi turunan (Permenkes, juknis, SPM) yang mengatur indikator inklusi, roadmap layanan disabilitas, alokasi sumber daya, dan sistem pengawasan berbasis indikator kesehatan inklusif.
- Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah agar memperluas cakupan pembiayaan terapi rehabilitasi dalam JKN, termasuk alat bantu, terapi non-medis, dan obat untuk disabilitas psikososial, dengan mekanisme tarif yang adil.
- BPJS Kesehatan agar mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi JKN bagi penyandang disabilitas melalui sistem jemput bola, kerja sama dengan SLB, panti, dan komunitas; serta menambahkan indikator layanan disabilitas dalam sistem evaluasi program JKN.
- Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Kesehatan agar memastikan ketersediaan layanan deteksi dan intervensi dini, pusat layanan CP (Cerebral Palsy Center) di tiap provinsi, serta rehabilitasi berkelanjutan dengan pendekatan multidisipliner (kesehatan, pendidikan, sosial).
- Fasilitas Kesehatan agar menerapkan SOP layanan inklusif, menyediakan sarana-prasarana aksesibel (guiding block, parkir khusus, meja periksa fleksibel), serta memberikan prioritas layanan bagi pasien difabel dari pendaftaran hingga farmasi.
- Kementerian Kesehatan dan Lembaga Pendidikan Kedokteran/Kesehatan agar mengembangkan kurikulum pelatihan tenaga kesehatan yang mencakup pengetahuan disabilitas, bahasa isyarat, akomodasi yang layak, serta pendekatan rehabilitasi berbasis komunitas.
- Pemerintah Daerah agar mengintegrasikan layanan kesehatan inklusif dalam program lintas OPD, termasuk replikasi praktik baik di tingkat puskesmas dan alokasi dana BOK untuk layanan komunitas.
- Organisasi masyarakat sipil, OPDis, dan komunitas agar diperkuat perannya dalam edukasi kesehatan, pengorganisasian difabel, pendampingan orangtua, peer support, serta advokasi akses alat bantu dan layanan.
- Akademisi dan lembaga riset perlu melanjutkan penelitian berbasis bukti (misalnya registri CP dan ragam disabilitas lain), mengembangkan model layanan berbasis praktik baik, serta terlibat dalam penyusunan kebijakan kesehatan yang inklusif.
- Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu memastikan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam perencanaan, musrenbang kesehatan, serta evaluasi layanan, untuk menjamin layanan benar-benar sesuai kebutuhan.





