Temu Inklusi #6

seminar nasional 2

Mendorong Keadilan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia

PERNYATAAN MASALAH

Bukti global menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial yang inklusif sangat penting bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sistem ini meningkatkan akses terhadap layanan dasar, menjamin keamanan finansial, dan memungkinkan partisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat. Dengan mendorong kesetaraan kesempatan dan memperkuat kemandirian individu, perlindungan sosial yang inklusif tidak hanya meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas, tetapi juga berkontribusi pada tujuan yang lebih luas, seperti pertumbuhan ekonomi dan kohesi sosial.

Sistem perlindungan sosial di Indonesia menawarkan berbagai program yang dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, selama mereka memenuhi kriteria kelayakan yang ditentukan masing-masing program. Program-program tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan tunai bersyarat untuk bidang kesehatan dan pendidikan; program Sembako yang menyediakan bantuan pangan non-tunai; Program Indonesia Pintar (PIP) yang memberikan bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah; serta akses ke skema jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, penyandang disabilitas juga berpotensi memenuhi syarat untuk skema jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk kecelakaan kerja, Jaminan Kematian (JKM) untuk santunan bagi ahli waris, Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tabungan hari tua, dan Jaminan Pensiun untuk manfaat pensiun.

Selain program perlindungan sosial yang bersifat umum. yaitu berdasarkan kriteria yang tidak terkait dengan disabilitas namun dapat diakses oleh kelompok penyandang disabilitas, terdapat juga inisiatif khusus yang dirancang secara spesifik untuk penyandang disabilitas. Salah satu inisiatif tersebut adalah program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), yang menggantikan program sebelumnya, yaitu Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Program ATENSI menyediakan dukungan yang ditujukan secara khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk bantuan untuk hidup mandiri, peningkatan akses ke layanan dasar, serta langkah-langkah untuk mendorong pemberdayaan dan inklusi sosial.

Meskipun berbagai program perlindungan sosial telah tersedia, banyak penyandang disabilitas—terutama yang tinggal di daerah pedesaan—masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses layanan dan manfaat tersebut. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai skema yang tersedia, kriteria kelayakan, besaran manfaat, serta mekanisme pengaduan atau penyelesaian keluhan. Kekhawatiran terkait transparansi juga banyak dilaporkan, di mana para penerima manfaat sering kali tidak mendapatkan komunikasi yang memadai mengenai bagaimana besaran manfaat ditentukan, siapa yang memenuhi syarat, dan dalam kondisi apa manfaat dapat dikurangi, ditangguhkan, atau dihentikan.

Hasil Diskusi Tematik Ke-8 ‘Perlindungan Sosial Inklusif bagi Penyandang Disabilitas‘ yang diselenggarakan secara daring pada 5 Agustus 2025 menyimpulkan dan memberikan rekomendasi antara lain:

  1. Terbatasnya pengetahuan penyandang disabilitas tentang hak dan akses pada perlindungan sosial, serta keberadaan program, prosedur pendaftaran, dan penyaluran manfaat program.
  2. Berbagai kumpulan data menunjukkan angka prevalensi disabilitas yang berbeda. Sangat diperlukan peningkatan kualitas data, transparansi, dan ketersediaan data disabilitas yang komprehensif, agar kebijakan dan program dapat tepat sasaran, termasuk perbaikan sistem registrasi sehingga inklusivitas dan akses lebih baik.
  3. Diperlukan penyeimbangan antara targetted dan universal coverage (mainstreaming) untuk menjangkau penyandang disabilitas secara menyeluruh, dengan data yang tepat sebagai acuan.
  4. Program perlindungan sosial yang saat ini ada tidak mempertimbangkan biaya tambahan yang ditanggung oleh penyandang disabilitas. Perlindungan sosial semestinya mengakomodasi beragam kebutuhan individu berdasarkan jenis dan tingkat disabilitas yang berbeda, termasuk mempertimbangkan biaya tambahan transportasi, pengobatan, dan pelayanan asistensi pribadi.
  5. Keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan siklus perlindungan sosial sangat penting agar sistem benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka dan meningkatkan akuntabilitas.
  6. Diperlukan pengembangan program perlindungan sosial yang responsif gender dan memperhatikan kelompok rentan lain, seperti perempuan penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas di daerah terpencil. Perlunya perhatian khusus pada kebutuhan penyandang disabilitas yang juga berperan sebagai kepala keluarga yang lebih rentan terhadap kemiskinan ekstrim.
  7. Sistem perlindungan sosial harus siap merespons tantangan bencana dan memasukkan penyandang disabilitas, agar akses dan manfaatnya tetap terjamin di masa krisis. Pemanfaatan pengalaman dan praktik terbaik internasional sebagai referensi adaptasi model perlindungan sosial dan mitigasi bencana yang inklusif di Indonesia.
  8. Diperlukan bukti-bukti tambahan untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan dalam meningkatkan atau mereformasi kebijakan
  9. Pemerintah dan mitra pembangunan perlu memperkuat kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga untuk menyelaraskan peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan perlindungan sosial yang inklusif.
  10. Peningkatan political commitment dan alokasi dana khusus untuk mendukung program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

PROAKTIF, bekerja sama dengan SIGAB Indonesia dan INKLUSI, akan menyelenggarakan sesi khusus Seminar Nasional yang merupakan rangkaian TEMU INKLUSI #6 2025 bertajuk Mendorong Keadilan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia. Sesi ini bertujuan untuk:

  • Menyebarluaskan dan mempromosikan temuan serta rekomendasi praktis dari studi yang ditugaskan oleh PROAKTIF berjudul Perlindungan Sosial Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Tinjauan Cepat atas Bukti yang Ada, beserta wawasan dari sesi diskusi tematik daring yang telah dilaksanakan pada 5 Agustus 2025.
  • Berkontribusi pada dialog kebijakan berbasis bukti mengenai sistem perlindungan sosial yang inklusif di Indonesia.
  • Menyoroti peran perlindungan sosial sebagai komponen krusial dalam mendorong kebijakan dan strategi lintas sektor yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Memperoleh wawasan mengenai respons pemerintah terhadap kesenjangan dalam perlindungan sosial inklusif bagi penyandang disabilitas, serta komitmennya terhadap reformasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang.

REKOMENDASI KUNCI

Penting bagi Indonesia menuju model perlindungan sosial yang memungkinkan perlindungan bagi seluruh penyandang disabilitas sepanjang hayat, tidak hanya program penanggulangan/ penghapusan kemiskinan.  Salah satunya terkait dengan biaya tambahan yang harus ditanggung penyandang disabilitas karena hambatan yang ada di lingkungan, misalnya ketiadaan transportasi yang dapat diakses.  Oleh karena itu Indonesia membutuhkan informasi yang lebih baik tentang hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan tambahan biaya sehingga dapat menguranginya. 

Perspektif penyandang disabilitas sendiri sangat penting untuk memahami hambatan-hambatan dalam mengakses program-program perlindungan sosial secara umum dan untuk membentuk perubahan yang lebih efektif dan berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Komitmen pemerintah Indonesia, baik pusat dan daerah didukung berbagai pemangkau kepentingan sangat krusial dalam mendorong keadilan penyandang disabilitas dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia.  Komtmen tersebut antara lain dalam bentuk penyediaan informasi bagi penyandang disabilitas, peningkatan data penyandang disabilitas, penyeimbangan antara targetted dan universal coverage (mainstreaming) untuk menjangkau penyandang disabilitas secara menyeluruh, pengembangan program perlindungan sosial yang responsif gender dengan memperhatikan perempuan penyandang disabilitas termasuk sebagai kepala rumahtangga/keluarga, dan penyandang disabilitas di daerah terpencil, merespon tantangan bencana, bukti-bukti tambahan untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan utama dalam meningkatkan atau mereformasi kebijakan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga untuk menyelaraskan peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan perlindungan sosial yang inklusif, dan penyediaan alokasi dana khusus untuk mendukung program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

RUNDOWN

Waktu

Kegiatan

Narasumber

13.30 – 13.45

Pembukaan

1.   Joni Yulianto, Direktur Eksekutif, SIGAB Indonesia

2.   Perwakilan DFAT

13.45 – 14.00

Pendahuluan

Moderator

Sri Kusumastuti Rahayu

PROAKTIF GEDSI Lead

14.00 – 15.00

Paparan

Komitmen Pemerintah Indonesia atas Keadilan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Perlindungan Sosial Indonesia

Dr. Keukeu Komarawati,

Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerjasama

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat

Presentasi Temuan Studi dan Rekomendasi Diskusi Tematik Perlindungan Sosial Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan pada 5 Agustus 2025

Cucu Saidah,

Penasehat Inklusi Disabilitas

CBM Global

Akses dan Manfaat: Keterlibatan Penyandang Disabilitas dalam Merumuskan dan Memantau, serta Bagaimana Mengakses dan Memanfaatkan Sistem Perlindungan Sosial Indonesia

Antoni Tsaputra, S.S, MA, Ph.D 


Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang

Menjembatani Kesenjangan: Respons Pemerintah Daerah terhadap Tantangan Perlindungan Sosial Inklusif

Hafidz Iswahyudi
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon

15.00 – 16.15

Diskusi

Pembahas Utama

Dr. Turro Wongkaren,

Lembaga Demografi Universitas Indonesia  (LD-UI)

Tanya – Jawab

Peserta

16.15 – 16.30

Kesimpulan

Moderator:
Sri Kusumastuti Rahayu

16.30

Penutupan

Perwakilan INKLUSI

WAKTU DAN LOKASI

 

Selasa, 2 September 2025

13.30 –  16.30 WIB

Lapangan Durajaya, Kab Cirebon

TOKOH PANGGUNG

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.