DETAIL ACARA

Diskusi Tematik 8

RINGKASAN ACARA

Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan memiliki berbagai program perlindungan sosial, faktanya penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses hak-haknya. Banyak dari mereka belum memiliki pemahaman yang memadai tentang skema perlindungan sosial, persyaratan kelayakan, hingga mekanisme pengaduan. Hambatan semakin kompleks bagi kelompok yang lebih rentan, seperti perempuan, etnis minoritas, dan penyandang disabilitas tersembunyi atau yang tinggal di daerah terpencil. Proses pendaftaran yang tidak inklusif, fasilitas yang tidak aksesibel, serta sistem verifikasi yang bias juga memperparah ketimpangan akses.

Akses terhadap perlindungan sosial yang inklusif masih menjadi tantangan besar bagi penyandang disabilitas di Indonesia, meskipun secara kebijakan negara telah menunjukkan komitmen melalui ratifikasi CRPD dan penerbitan UU No. 8 Tahun 2016 beserta turunannya. Studi-studi terbaru, termasuk dari CBM Global dan Center for Inclusive Policy (2025), menunjukkan bahwa pemahaman terhadap skema perlindungan sosial masih rendah di kalangan penyandang disabilitas. Banyak yang tidak mengetahui jenis program yang tersedia, bagaimana cara mendaftar, dan tidak memiliki akses terhadap informasi yang aksesibel. Tantangan ini diperburuk oleh sistem verifikasi dan penyaluran manfaat yang belum memperhitungkan kebutuhan spesifik individu penyandang disabilitas. Mereka yang tinggal di daerah terpencil, serta kelompok perempuan, penyandang disabilitas tersembunyi, dan etnis minoritas, mengalami hambatan ganda akibat diskriminasi, kurangnya data yang akurat, serta prosedur yang tidak aksesibel.

Konteks bencana juga memperlihatkan ketimpangan perlindungan yang signifikan. Penyandang disabilitas sering kali terabaikan dalam sistem peringatan dini, evakuasi, dan pemulihan pascabencana, meski mereka termasuk kelompok paling rentan. Temuan RDI (2024) menyoroti bahwa kebutuhan penyandang disabilitas dalam situasi krisis belum diakomodasi dengan baik, baik dari sisi mobilitas, akses informasi, hingga dukungan sosial. Untuk itu, Temu Inklusi menjadi ruang konsolidasi yang tidak hanya mendorong kebijakan perlindungan sosial inklusif berbasis data dan pengalaman lapangan, tetapi juga menekankan pentingnya integrasi data, kolaborasi multipihak, serta kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya, terutama mereka yang selama ini berada di pinggir sistem.

PEMBICARA

  • Tirta Sutedjo, S.T., MWRM. (Direktur PKPM BAPPENAS RI) –> Disposisi kepada Dwi Rahayuningsih
  • Asahel Bush (Senior Advisor CBM Global Inclusion Advisory Group-Australia)
  • Daniel Mont (CEO Center for Inclusive Policy (CIP)) 
  • Cucu Saidah (Disability Inclusion Advisor CBM Global)
  • Aisyah Ardani (Center for Inclusive Policy (CIP) PROAKTIF)
  • Dyah Larasati (Social Policy Expert Resilience Development Initiative (RDI))

PENANGGAP

M. Joni Yulianto (Direktur SIGAB Indonesia)

MODERATOR

Sri Kusumastuti Rahayu (GEDSI Lead PROAKTIF)

RAPPORTEUR

– Belum ada data

PENYELENGGARA

  • PROAKTIF (Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Pengentasan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Komprehensif, Inklusif dan Adaptif)

AGENDA

Selasa, 5 Agustus 2025, 08.30 – 13.00

LOKASI

Luring :

-

Daring :

HASIL KEGIATAN

Link Berita / Update Terkini :

Foto Kegiatan :

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.