Di balik komitmen hukum yang kuat seperti Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) dan UU No. 8 Tahun 2016, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemenuhan hak orang dengan disabilitas psikososial (ODDP) masih jauh dari harapan. Banyak panti rehabilitasi, terutama yang tertutup, justru menjadi ruang pelanggaran hak asasi: pemasungan, kekerasan seksual, pemaksaan tindakan medis, hingga pembatasan hak politik dan layanan dasar masih kerap terjadi. Kurangnya pengawasan publik, keterbatasan tenaga profesional, dan stigma yang melekat terhadap ODDP memperparah kondisi, membuat proses rehabilitasi kehilangan makna pemulihan dan pemberdayaan.
Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRYAKKUM) bersama mitra melalui program Project Dignity dan Open The Gate hadir mendampingi lima panti rehabilitasi di berbagai daerah. Pendampingan ini berhasil mendorong transformasi positif, seperti penghentian praktik tidak manusiawi, peningkatan akses layanan dasar, dan pengakuan hak politik ODDP—termasuk keterlibatan mereka dalam Pilkada. Langkah ini menunjukkan bahwa perubahan adalah mungkin jika pendekatan yang digunakan berakar pada prinsip hak asasi manusia dan partisipasi.
Untuk memperluas dampak dan memperkuat pengawasan, PRYAKKUM bersama Forum Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP)—yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, KND, dan Ombudsman—menginisiasi webinar edukatif. Kegiatan ini bertujuan untuk menyuarakan kondisi riil di panti dan menularkan praktik baik sebagai inspirasi bagi panti lainnya. Kolaborasi lintas lembaga ini penting demi mewujudkan panti rehabilitasi yang bukan lagi tempat pengurungan, tetapi menjadi ruang pemulihan yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap individu, sebagaimana diamanatkan oleh UNCRPD dan konstitusi kita.