Hak Pendataan dan Hak Identitas Penyandang Disabilitas
Pendataan penyandang disabilitas masih jauh dari ideal. Stigma negatif, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan minimnya aksesibilitas membuat data yang ada tidak terintegrasi dan seringkali tidak akurat. Kondisi ini berdampak langsung pada perencanaan dan penyaluran program bantuan yang tidak tepat sasaran. Di sisi lain, isu hak identitas juga menjadi sorotan. Hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah. Namun, penyandang disabilitas seringkali kesulitan mengakses layanan ini. Padahal, hak atas identitas tanpa diskriminasi adalah fondasi penting untuk partisipasi penuh mereka di masyarakat dan untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan data pribadi.
Namun, Program SOLIDER_Inklusi telah melakukan pendataan di 41 desa dan 21 kelurahan di beberapa wilayah program: DIY, Jatim, NTT, Kaltim, Bengkulu, dan Cirebon melibatkan Kelompok Difabel Desa/Kelurahan (KDD/KDK). Pendataan ini menggunakan Washington Group Question (WGQ) untuk mengidentifikasi hambatan. Hasilnya menunjukkan bahwa pendataan yang melibatkan penyandang disabilitas secara langsung dapat menghasilkan data difabel yang lebih akurat dan terpilah lebih banyak dibandingkan data yang sebelumnya tergabung dalam DTKS. Beberapa desa dan kelurahan kini menggunakan data tersebut sebagai dasar acuan bagi pemerintah desa untuk menyusun perencanaan program yang lebih inklusif.
Diskusi tematik yang diselenggarakan oleh PPRBM dan SIGAB Indonesia menyoroti permasalahan krusial yang terus dihadapi penyandang disabilitas di Tanah Air, yaitu terkait hak pendataan dan hak identitas. Meski setiap warga negara berhak atas identitas dan pendataan yang setara, realitanya banyak penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan yang menghambat mereka untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Tujuan utama dari diskusi ini adalah merumuskan sejumlah rekomendasi kunci. Pemerintah perlu membangun sistem pendataan yang terintegrasi, memperluas akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan dokumen identitas, dan melibatkan organisasi disabilitas dalam setiap proses pendataan. Semua rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak mereka secara utuh, setara, dan bermartabat, menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang benar-benar inklusif.