ULD di Perguruan Tinggi: How to Start?
Meskipun dasar hukum pembentukan ULD sudah kuat—seperti UU No. 8/2016, Permendikbudristek No. 48/2023, dan PMA No. 1/2024—implementasinya masih sangat terbatas. Berdasarkan data, hanya sebagian kecil dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki ULD, padahal unit ini berfungsi strategis untuk menyediakan akomodasi fisik, pedagogis, dan teknologi asistif.
Survei Kemendiktisaintek pada bulan Mei 2024 mencatat baru 65 PT yang memiliki ULD, sedangkan menurut data Komnas Disabilitas per Juni 2025, dari 4.593 PT, hanya 291 PT menerima mahasiswa difabel, dan hanya 71 PT yang memiliki ULD (liputan6.com 22 Juni 2025). Per April 2025 hanya 3.582 mahasiswa difabel terdaftar di PT. Sementara itu, Komnas Disabilitas mencatat hanya 2,8% dari 17,9 juta difabel yang lulus hingga perguruan tinggi. Dengan hanya ~1–2% kampus memiliki ULD dan jumlah mahasiswa difabel sangat sedikit, kebutuhan akan percepatan layanan inklusif di perguruan tinggi menjadi mendesak.
Melihat tantangan ini, diskusi dengan judul ULD di Perguruan Tinggi: How to Start? akan mengidentifikasi peluang dan merumuskan strategi untuk mempercepat pembentukan ULD di seluruh perguruan tinggi. Tujuannya adalah membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menikmati pendidikan tinggi yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.
Diskusi tematik ini diselenggarakan oleh LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan SIGAB Indonesia sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Temu Inklusi#6 2025. Forum ini berfokus pada pentingnya Unit Layanan Difabel (ULD) di perguruan tinggi untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi mahasiswa penyandang disabilitas.