DETAIL ACARA

Diskusi Tematik 10

RINGKASAN ACARA

          Peradilan yang inklusif bukan sekadar ideal, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan substantif bagi semua warga negara, khususnya penyandang disabilitas yang kerap mengalami diskriminasi sistemik dalam proses hukum. Di berbagai lini sistem peradilan pidana—dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan—penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan besar seperti kurangnya aksesibilitas, minimnya pelatihan aparat, serta ketiadaan prosedur yang responsif terhadap kebutuhan individual mereka. Padahal, peradilan inklusif bertujuan menghapus hambatan fisik, prosedural, komunikasi, dan finansial demi menjamin partisipasi setara bagi semua.

          Dalam momentum revisi RUU KUHAP yang tengah berlangsung, terbuka peluang besar untuk memperkuat prinsip inklusivitas dalam hukum acara pidana Indonesia. Untuk itu, SIGAB Indonesia bersama mitra menyelenggarakan workshop nasional yang mempertemukan organisasi masyarakat sipil, lembaga penegak hukum, akademisi, dan komunitas difabel guna merefleksikan realitas lapangan dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Workshop ini menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU KUHAP nantinya benar-benar mampu menjawab tantangan ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas, serta selaras dengan amanat Konvensi CRPD dan prinsip keadilan konstitusional.

           Hasil dari workshop akan mencakup tiga hal penting: analisis kritis terhadap substansi RUU KUHAP dari perspektif disabilitas, dokumentasi pengalaman lapangan dalam menangani kasus penyandang disabilitas di sektor hukum, dan rekomendasi kebijakan inklusif yang aplikatif. Ketiga capaian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong sistem hukum Indonesia yang lebih adil, adaptif, dan benar-benar menjamin tidak ada satu warga pun yang tertinggal dalam mengakses keadilan. 

PEMBICARA

  • Januarita Eki Puspitasari, SH., MH.  Subdit Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dan Perpu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
  • Girlie LA Ginting.  Peneliti, Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

PENANGGAP

  • Eko Riyadi, S.H., M.H. Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII
  • Nurul Saadah, S.H., M.H. Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA)
  • Purwanti. Koordinator Advokasi dan Jaringan (SIGAB) Indonesia

 

MODERATOR

Dr. M. Syafi’ie, S.H. M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII)

RAPPORTEUR

Rama Agung

PENYELENGGARA

  • SIGAB Indonesia 
  • SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak)
  • PUSHAM UII (Pusat HAM UII)

AGENDA

– Belum ada data

LOKASI

Luring :

-

Daring :

HASIL KEGIATAN

Link Berita / Update Terkini :

-

Link Materi :

-

Link Rapporteur :

-

Link Streaming :

-

Foto Kegiatan :

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.