Untuk menjamin akses ketenagakerjaan formal bagi difabel, negara, melalui Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2020 telah memandatkan pendirian Unit Layanan Disabilitas (ULD bidang ketenagakerjaan. Peran ULD ketenagakerjaan sebagai jembatan bagi difabel pencari kerja dan pemberi kerja (swasta maupun pemerintah dan BUMN / BUMD sangatlah penting. Ada setidaknya dua pertanyaan besar yang perlu dicari jawabannya. Pertama: bagaimanakah keberadaan ULD telah menjalankan perannya dalam menjembatani akses kerja difabel? Lalu apa yang perlu dikuatkan untuk mengoptimalkan peran dan dampak keberadaan ULD dalam mendukung ketercapaian kuota tenaga kerja difabel di sektor formal? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita belajar dari pengalaman Kabupaten Cirebon bersama dengan para pemangku kepentingan yang relevan.