DETAIL ACARA

Diskusi Tematik 7

RINGKASAN ACARA

Hak atas keadilan dan perlindungan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun dalam praktiknya, penyandang disabilitas masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses bantuan hukum secara inklusif. UU No. 8 Tahun 2016 secara eksplisit menjamin bantuan hukum untuk penyandang disabilitas, namun kebijakan yang ada, seperti UU No. 16 Tahun 2011, masih membatasi akses tersebut hanya untuk masyarakat miskin, tanpa mempertimbangkan kerentanan disabilitas.

Dari aspek penganggaran, belum tersedia alokasi khusus untuk aksesibilitas dan akomodasi layak bagi difabel, dan anggaran nonlitigasi masih sangat kecil. Di sisi penjangkauan, meskipun program Posyankum diluncurkan, OBH masih terkonsentrasi di ibu kota provinsi/kabupaten. Selain itu, kapasitas paralegal belum sepenuhnya siap dalam memahami kebutuhan individu penyandang disabilitas.

Sebagai respon atas tantangan tersebut, SIGAB Indonesia bersama LBH Makassar akan menyelenggarakan Workshop Nasional di Temu Inklusi 2025, dengan tema “Pemenuhan dan Perluasan Jangkauan Layanan Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum yang Inklusi Disabilitas di Indonesia”.

PEMBICARA

  • Masan Nurpian, S.H., M.H., CPM. (Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN Kementrian Hukum RI)
  • Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H. (Direktur LBH Makassar)
  • Purwanti (SIGAB Indonesia)

 

PENANGGAP

  • Jonna Aman Damanik ( Komisioner Komisi Nasional Disabilitas)
  • Febi Yonesta (DPN PERADI)
  • Ibrahim Massidenreng (DPN KAI)

MODERATOR

Joni Yulianto (SIGAB Indonesia)

RAPPORTEUR

Sarli Zulhendra

PENYELENGGARA

  • SIGAB
  • YLBHI-LBH Makassar

AGENDA

29 Juli 2025 – 09.00 – 13.00 WIB

LOKASI

Luring :

-

Daring :

-

HASIL KEGIATAN

Link Berita / Update Terkini :

-

Foto Kegiatan :

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.