LITERASI KEUANGAN UMKM INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS

PENDAHULUAN

Temu Inklusi adalah agenda rutin dua tahunan sebagai ruang berbagi, berjejaring dan konsolidasi gerakan difabel dalam mendorong terwujudnya Indonesia yang inklusif. Diinisiasi oleh SIGAB Indonesia (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia) dan didukung sejumlah organisasi gerakan difabel, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan dan pemerintah sejak tahun 2014. Forum ini selalu menghasilkan rekomendasi bagi Pemerintah Pusat hingga Daerah untuk mengupayakan inklusi difabilitas dalam pembangunan. Temu Inklusi #6 2025 dirancang sebagai ruang aksi, di mana para pemangku kepentingan dapat berbagi praktik baik, merancang solusi sebagai sebuah wadah yang mengkonsolidasikan berbagai aktor dan pemangku kepentingan. Kegiatan Temu Inklusi terbagi dalam dua sesi besar, yaitu kegiatan pre event dan main event. Salah satu kegiatan main event  adalah Diskusi tentang Literasi Keuangan UMKM Inklusif.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini, khususnya Pasal 16, dan 21 menegaskan hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan akses terhadap layanan keuangan yang inklusif dan non-diskriminatif. Namun dalam praktiknya, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses literasi dan layanan keuangan. Kendala tersebut meliputi hambatan fisik, komunikasi, sikap diskriminatif, serta kurangnya kebijakan dan produk keuangan yang inklusif. Padahal, kemampuan literasi keuangan sangat penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan kapasitas dalam pengambilan keputusan finansial, serta membuka peluang untuk mengembangkan usaha mandiri. Melalui kegiatan diskusi yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, diharapkan tercipta ruang dialog dan pembelajaran kolektif yang mendorong penguatan kebijakan dan praktik inklusi keuangan yang lebih adil dan setara.

TUJUAN

  • Meningkatkan pemahaman penyandang disabilitas tentang hak ekonomi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, terutama terkait akses keuangan dan peluang usaha.
  • Menyampaikan manfaat dan pentingnya literasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari dan untuk pengembangan usaha.
  • Menyoroti regulasi dan kebijakan inklusi keuangan dari OJK, BI, serta praktik baik dari lembaga keuangan.
  • Mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan inklusif melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan usaha.

OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Terbangunnya pemahaman yang lebih kuat terkait hak ekonomi dan pentingnya literasi keuangan
  • Teridentifikasinya peluang dan tantangan dalam akses layanan dan pembiayaan inklusif
  • Rekomendasi tindak lanjut berupa kemitraan dengan lembaga keuangan dan program mentoring kewirausahaan

RUANG LINGKUP

Kebijakan dan Praktik Perbankan Inklusif

  • UU No. 8 tahun 2016 Pasal 21: Hak atas perlindungan sosial dan layanan keuangan yang inklusif
  • Regulasi OJK dan Bank Indonesia tentang inklusi keuangan
  • Contoh layanan keuangan yang ramah disabilitas (akses fisik, digital, komunikasi)
  • Pemahaman produk dan layanan keuangan dasar (rekening, pinjaman, asuransi, dan investasi)

Kewirausahaan dan Pembiayaan Inklusif

  • UU No.8 tahun 2016 Pasal 16: Hak atas pekerjaan dan kewirausahaan
  • Perencanaan keuangan pribadi dan usaha kecil
  • Peluang usaha bagi penyandang disabilitas
  • Strategi memulai usaha dan mengakses pelatihan/pendampingan bisnis
  • Skema pembiayaan inklusif: KUR Inklusif, BUMDes, koperasi, hibah inkubasi sosial

WAKTU DAN LOKASI

 Rabu, 3 september 2025

13.00  – 15.00WIB

Panggung Utama Lapangan Durajaya, Kab Cirebon

PEMBICARA

Narasumber:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK
  2. Bank BRI Cabang Cirebon
  3. Dinas UMKM

 

Sambutan

  • Penyelenggara Temu Inklusi#6
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Wakil Ketua MPR RI

 

Moderator: Anggiasari

PENYELENGGARA

Copyright © 2025 Temu Inklusi.
All right reserved.