Seminar Nasional 3
AGAMA & DISABILITAS

I. Latar Belakang
Disabilitas merupakan bagian dari keberagaman ciptaan Tuhan yang seharusnya diakui. Ajaran agama untuk menghargai dan menghormati keberagaman ciptaan tersebut merupakan hal yang mutlak dilakukan. Pada kenyataannya, pemaknaan yang berbeda- beda terhadap ajaran agama tersebut berdampak pada perlakuan dan sikap manusia terhadap disabilitas yang berdampak pada diskriminasi. Sebagai umat beragama dan warga bangsa, penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak keagamaan yaitu: 1) memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; 2) memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; 3) mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; 4) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan 5) berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Selama ini, kelompok disabilitas cenderung diasosiasikan sebagai kelompok masyarakat yang cenderung menerima stereotip sebagai masyarakat kelas dua, yang tak memiliki kemampuan sama dengan masyarakat kebanyakan. Diskursus moderasi beragama, dengan prinsip adil dan berimbang, yang menekankan pada pengakuan akan nilai kemanusiaan dan pencapaian kemaslahatan bersama, semestinya diarahkan membangun kesetaraan sosial antara kelompok difabel dan masyarakat non difabel. Perspektif moderat memandang, kelompok difabel adalah kelompok masyarakat yang different ability atau memiliki kemampuan berbeda, namun tetap dapat memberi kontribusi nyata bagi masyarakat secara luas. Nilai dan ajaran universal agama yang mencakup doktrin rahmat dan cinta kasih, spektrumnya diperluas untuk menyapa kaum difabel, agar dapat memeroleh penerimaan secara setara. Elaborasi konsep-konsep moderasi beragama, dalam hal ini menghayati dan menggali nilai dan ajaran universal agama, sehingga menjadikan agama sebagai kekuatan transformatif pada perubahan
sosial yang lebih ramah terhadap kelompok disabilitas. Karena itu, rekognisi dan pemberdayaan terhadap kelompok disabilitas menjadi agenda penting, dengan menjadikan agama sebagai kekuatan dan moderasi beragama sebagai pendekatan. Contoh bahwa disabilitas tidak wajib melaksanakan ibadah di tempat ibadah karena kondisi impairmentnya. Hal ini merupakan pemaknaan yang salah, karena beribadah merupakan hak asasi disabilitas yang wajib dipenuhi. Selama ini hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam beribadah bukan hanya disebabkan impairmentnya, tetapi juga karena hambatan lingkungan, sosial dan kebijakan yang tidak berpihak. Hal ini juga dialami salah satunya oleh penyandang disabilitas mental psikososial.
Penyandang Disabilitas Mental (PDM) sering menghadapi masalah terkait dengan keagamaan di tengah-tengah masyarakat baik terkait ibadah, keluarga, hubungan dengan masyarakat. Pemaknaan yang salah terhadap ajaran agama juga berdampak pada munculnya stigma terhadap disabilitas termasuk PDM. PDM dianggap tidak waras, tidak memiliki akal sehat yang disebabkan karena lemahnya iman dan kerasukan makhluk halus. Akibatnya keluarga dan masyarakat memperlakukan PDM dengan menggunakan pasung sebagai upaya penyembuhan. Dan Ketika PDM yang mengalami depresi melakukan bunuh diri atau percobaan bunuh diri, maka hal ini dianggap sebagai sebuah perbuatan dosa. Benarkah agama memiliki perlakuan yang berbeda terhadap penyandang disabilitas? Bagaimana pemaknaan terhadap ajaran agama yang tidak mendiskriminasi disabilitas? Bagaimana ajaran agama dapat menjadi pondasi kebijakan yang tidak diskriminatif dan pemenuhan hak-hak dalam kehidupan disabilitas. Seminar ini bertujuan untuk mengelaborasi ajaran lintas agama terkait hukum agama dan perlakuan terhadap disabilitas dalam kehidupan.
II. Tujuan
Tujuan kunci dari seminar Agama dan Disabilitas yaitu :
1.1 Memberikan cara pandang terhadap disabilitas dengan menggunakan cara pandang HAM. Cara pandang ini akan mengubah cara pandang mistis (disabilitas merupakan takdir) dan cara pandang naif (disabilitas karena penyakit, keturunan, penuaan), cara pandang ini yang menyebabkan adanya stigma terhadap disabilitas. Pandangan agama berbasis HAM akan memberikan pemahaman bagi pemeluknya untuk mengikuti ajaran dan nilai yang lebih memanusiakan disabilitas.
- Penguatan literasi keagamaan untuk penyandang disabilitas dan masyarakat luas, agar para dapat memahami agama dengan baik (konsepsi dan peribadatan) dan memiliki akses terhadap kitab suci dan lektur
- Peningkatan pengetahuan kepada luas masyarakat dalam menciptakan suasana lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak keagamaan, bagi para penyandang disabilitas
- Memberikan pemahaman terkait penerjamahan fiqih disabiltas dalam praktek rehabsos keswamas melalui sharing praktek baik yang disampaikan difabel psikososial terkait langakah-langkah rehabsos keswamas di lingkup masyarakat
III. Waktu dan Pelaksanaan
Seminar dilaksanakan pada hari Selasa,tanggal 1 Agustus 2023 di Pondok Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo pada pukul 13.00 – 16.50 WIB. Rundown seminar (terlampir)
IV. Topik-topik seminar
- Perpektif lintas agama terkait pengaturan kehidupan penyandang disabilitas (termasuk fiqih disabilitas mental)
- Penerapan fiqih disabilitas dalam Kesehatan Jiwa dan Rehabilitasi Sosial bagi Disabilitas
- Pengalaman penyandang disabilitas psikososial dalam menjalankan kehidupan dan pemenuhan hak
V. Penyelenggara
Seminar Nasional Agama dan Disabilitas terselanggra atas kolaborasi Panitia Temu Inklusi ke 5 bekerjasama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM didukung dari CBM Global dan Australian Aid, Aisyiyah Muhammadiyah serta bekerjasama dengan Lakpesdam NU dan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Situbondo.
VI. Narasumber dan Moderator
Pemateri :
- Jaimun (YAKKUM)
- Drs Slamet Amex Thohari
- Desty Endah Nurmalasari (Difabel psikososial )
- Jaringan pemuka lintas agama
- KH Afiffudin Muhajir (Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo)
- Ibu Rofah , S.Ag, BSW, MA, PhD (Aisyiyah)
- Romo Yohanes Aristanto Hari Setiawan (Konferensi Waligereja Indonesia)
- Moderator: Ranie Ayu Hapsari
Acara ini dimulai dengan sambutan oleh:
- Pdt Simon Julianto, S.Th. M.Si ( YAKKUM)
- KHR Achmad Azaim Ibrahimy(Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo,Situbondo )
Selasa, 1 Agustus 2023
13.00 – 16.00 WIB
- Pdt Simon Julianto, S.Th. M.Si ( YAKKUM)
- KHR Achmad Azaim Ibrahimy(Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo,Situbondo )
- Jaimun (YAKKUM)
- Drs Slamet Amex Thohari
- Desty Endah Nurmalasari (Difabel psikososial )
- Jaringan pemuka lintas agama
- KH Afiffudin Muhajir (Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo)
- Ibu Rofah , S.Ag, BSW, MA, PhD (Aisyiyah)
- Romo Yohanes Aristanto Hari Setiawan (Konferensi Waligereja Indonesia)
- Moderator: Ranie Ayu Hapsari