Seminar Nasional 1

Menyelaraskan Praktik dan Kebijakan: Menuju Pengarusutamaan Inklusi Disabilitas dalam RPJMN dan RPJPN

Latar Belakang

Temu Inklusi adalah agenda rutin dua tahunan sebagai ruang berbagi, berjejaring dan
berkonsolidasi dalam mendorong terwujudnya Indonesia yang inklusif. Diinisiasi oleh SIGAB
Indonesia (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia) dan didukung sejumlah
organisasi gerakan difabel, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan dan pemerintah
sejak tahun 2014, Temu Inklusi selalu menghasilkan rekomendasi bagi Pemerintah Pusat
hingga Daerah untuk mengupayakan inklusi disabilitas dalam pembangunan. Salah satu hasil
nyatanya adalah konsep DESA INKLUSIF yang sudah diadopsi oleh berbagai organisasi
difabel, organisasi masyarakat sipil, bahkan Kementerian Desa dan PDTT.

Selain mendiseminasikan berbagai kemajuan dari sisi kebijakan, praktik, inovasi maupun
mobilisasi sumberdaya dalam mendorong pemenuhan hak serta inklusi Difabel, Temu Inklusi
juga mengkritisi berbagai gap dan tantangan yang harus diperhitungkan. Tantangan
tersebut di antaranya ketimpangan kesempatan maupun penikmatan hasil pembangunan
bagi Difabel dan kelompok rentan/minoritas lainnya, rendahnya angka warga Difabel yang
mengenyam pendidikan dan mengakses lapangan kerja, belum sinkronnya kebijakan
PusatDaerah, serta data disabilitas yang tak kunjung komprehensif.

Seminar Nasional I Temu Inklusi 2023 akan membahas tema “Menyelaraskan Praktik dan
Kebijakan : Menuju Pengarusutamaan Inklusi Disabilitas Dalam RPJMN dan RPJPN.”.
Pemilihan topik ini berawal dari kegelisahan para aktivis difabel bahwa Rencana Induk
Penyandang Disabilitas yang oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) sudah diturunkan
menjadi Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) berdasarkan Peraturan
Menteri PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2021, hingga saat ini jumlah provinsi yang telah
menyusun Rencana Aksi Daerah penyandang Disabilitas masih sangat sedikit. Padahal,
sejatinya RAD-PD ini merupakan amanat Pemerintah melalui PP No. 70 Tahun 2019.
Peraturan Menteri PPN / Bappenas 3 tahun 2021 juga mengatur secara tegas di Pasal 6 ayat
5 bahwa RAD PD Provinsi ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri
ini ditetapkan (ditetapkan 14 Juni 2021).

Sejalan dengan hal tersebut, saat ini tengah disusun Rencana Pembangunan Jangka
Memengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
yang akan menjadi arah pembangunan nasional baik dalam jangka menengah maupun
jangka panjang. Kesetaraan dan inklusi disabilitas, sebagaimana cita-cita Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang
penyandang disabilitas atau pun turunannya, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(SDGs) penting untuk tertuang secara explisit dalam RPJMN dan RPJPN. Representasi isu
disabilitas sebagai bagian dari arah pembangunan yang inklusif tidak hanya akan berdampak
pada kesejahteraan difabel, tetapi berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan dimana sudah seharusnya ‘no one left behind’.
Akselerasi pengesahan RAD-PD dengan tetap menjaga kualitas isi dan proses partisipasi
penuh dan bermakna kaum Difabel dalam penyusunan RAD-PD tentu berdampak positif
pula sebagai embrio penyusunan RPJMN dan RPJPN agar pembangunan jangka menengah
dan panjang di republik Indonesia juga berperspektif pengarusutamaan inklusi disabilitas.
Di sisi lain, Desa Inklusif yang sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga belum menjadi
suatu Gerakan Nasional yang diikuti oleh seluruh desa, kalurahan, nagari atau dengan nama
lain di seluruh tanah air. Padahal, Desa Inklusif berpotensi besar untuk menjadi salah satu
strategi untuk mengupayakan terpenuhinya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
yang bersemboyan “leaving no one behind”. Setidaknya, strategi Desa Inklusif dapat
mengupayakan partisipasi penuh dan bermakna kaum Difabel dalam pembangunan desa
sehingga tidak tertinggal dari yang lain. Desa Inklusi tentu beririsan positif pula dengan
kabupaten inklusif yang menopang tumbuh kembangnya desa inklusif.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, Seminar Nasional I Temu Inklusi 2023 akan
mendiskusikan tantangan dan strategi kebijakan pengarusutamaan inklusi disabilitas
nasional, mengidentifikasi capaian pemenuhan hak difabel dan praktik baik pembangunan
inklusi disabilitas di level daerah yang bisa direplikasi secara luas, dan mengidentifikasi
stakeholder kunci untuk mengembangkan pengarusutamaan inklusi disabilitas.

Tujuan Kunci

  1. Menguatnya pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam pembangunan melalui
    RPJMN dan RPJPN.
  2.  Terbangunnya komitmen yang meluas terkait pengarusutamaan kesetaraan dan
    inklusi disabilitas di tingkat daerah dan nasional.

 

 

 

Hasil yang Diharapkan

  1. Teridentifikasinya tantangan dan strategi pengarusutamaan inklusi disabilitas di RAN PD, RPJMN dan RPJPN.
  2. Terdiseminasikannya capaian pemenuhan hak difabel dan praktik-praktik baik
    pembangunan inklusi disabilitas di level daerah yang bisa direplikasi secara luas; dan
  3. Terrumuskannya rekomendasi terhadap pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam  RPJMN dan RPJPN.

Stakeholder Kunci

Seminar Nasional I perlu melibatkan beberapa stakeholder seperti Gubernur Jawa
Timur sebagai pembicara kunci dengan tema : Praktik Baik Pengarusutamaan Inklusi
Disabilitas di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, Komisi
Nasional Disabilitas, Pemkab Situbondo dan Formasi Disabilitas untuk mengidentifikasi
berbagai peluang, tantangan, strategi maupun praktik baik dimana masing- masing
stakeholder dapat membawakan sub-tema sebagai berikut:
1) Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM)
BAPPENAS: RAN PD sebagai instrumen pengarusutamaan disabilitas dalam program
pemerintah.
2) Komisi Nasional Disabilitas: Memperkuat sistem monitoring pengarusutamaan inklusi
disabilitas di Inndonesia.
3) FORMASI Disabilitas: Catatan reflektif pencapaian pemenuhan hak difabel tahun
2023.

    31 Juli 2023

    08.00 -12.00 WIB

    Pembukaan:

    1. Suharto, S.S., M.A., Ph.D. (Direktur SIGAB Indonesia)
    2. Erin Anderson (Tim Leader INKLUSI) diwakili oleh Irene Widjaja (Quality and Implementation Specialist INKLUSI )
    3. Bapak Drs. H. Karna Suswandi, M.M. Bupati Kabupaten Situbondo

    Keynote Speech:
    1. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. Gubernur Jawa Timur
    2. Ibu Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden
    3. Bapak Prof.Dr. Nunung Nuryartono Deputi 1 Kemenko PMK

    Pemateri:

    1. Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) BAPPENAS
    2. Komisi Nasional Disabilitas
    3. FORMASI Disabilitas