Seminar Nasional 2
Meretas Ketidakadilan Melalui Penegakan Hukum secara Inklusif

Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, PPDis SItubondo dan mitra penyandang disabilitas Indonesia menyelenggarakan Temu Inklusi 5 dengan tema “Berdaya dalam Keragaman Menuju Indonesia Inklusif 2030”. Dengan tema tersebut harapannya nilai-nilai inklusi dikembangkan bahkan mengakar di Indonesia mengingat negara Indonesia memiliki keragaman budaya, suku bangsa, agama, bahasa, kondisi geografis, kondisi ekonomi, kondisi fisik, mental, intelektual serta berbeda kedudukan lainnya.
Berbicara penyandang disabilitas juga tidak terlepas dari persoalan hukum. Penyandang disabilitas bisa saja menjadi saksi, pelaku, korban, para pihak bahkan pemohon atau termohon. Penyandang disabilitas sebagai bagian masyarakat memiliki kerentanan lebih besar dibanding masyarakat pada umumnya. Bahkan perempuan dan anak anak dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis diantaranya Penyandang Disabilitas berada pada ranah domestik sedangkan pelaku kekerasan seringkali adalah orang-orang terdekat, Penyandang Disabilitas berada pada kapasitas sumber daya yang rendah bahkan tidak mampu memahami kekerasan yang dialami, Difabilitas yang dialami membuat penyandang disabilitas tidak mampu melakukan perlawanan atau menghindar dari kekerasan yang dialami.
Negara Indonesia memahami hal ini dan menjamin hak keadilan hukum secara konstitusi melalui Undang-Undang dan kebijakan turunannya yaitu :
- UUD 1945 menjamin hak dan perlindungan hukum untuk seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Jaminan tersebut tertuang dalam: (a) Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah, dengan tidak terkecuali.” (b) Pasal 28 D ayat (1) “Setiap orang berhak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (c) Pasal 28H ayat (2) “Setiap orang berhak untuk menerima fasilitasi dan perlakuan khusus untuk memiliki kesempatan yang sama dan manfaat dalam rangka mencapai kesetaraan dan keadilan.” (d) Pasal 28I ayat (2) “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
- Undang-Undang No. 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) antara laiin: Pasal 12 tentang Kesetaraan Pengakuan di Hadapan Hukum dan Pasal 13 tentang Akses terhadap Keadilan.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Bab Keadilan dan Perlindungan Hukum Pasal 28 sampai dengan Pasal 39.
- Undang Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (SE Dirjen Badilag) Nomor 23L.a/DiA/HM.00/ll/2012 tentang Perhatian Kepada Penyandang Disabilitas
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus didesain untuk penyandang disabilitas.
- SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri.
- SK Dirjen Badilag No. 206/DJA/SK/I 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pengadilan Agama.
- SK Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara No. 252/DjMT/KEP/OT.01.3/VI/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pengadilan Militer.
- Pedoman Kejaksaan Agung RI N2 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
Sangat penting pula untuk melihat perkembangan pesat yang terjadi selama 2 tahun terakhir ini dimana implementasi peradilan inklusif dan capaian-capaiannya patut diapresiasi bersama diantaranya yaitu Aksesibilitas infrastruktur lembaga peradilan di indonesia, Penyusunan kebijakan internal tentang prosedur penanganan disabilitas berhadapan hukum, Penyelesaian kasus-kasus disabilitas berhadapan hukum memiliki kekuatan hukum tetap, Pengakuan kapasitas hukum untuk disabilitas yang berhadapan hukum dan Penyusunan kurikulum dan pelatihan tentang hukum dan disabilitas bagi penegak hukum.
Namun demikian persoalan disabilitas berhadapan hukum masih saja menemui kendala dan permasalahan diantaranya : Stereotip (pelabelan), marginalisasi, mitos-mitos, budaya, diskriminasi di berbagai level baik keluarga, masyarakat, komunitas dan negara ; Kebijakan-kebijakan yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas dan atau disharmonis dengan UU 8 tahun 2016 dan UNCRPD; Kekosongan hukum yang mengatur tentang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum; Substansi hukum yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas; Prosedur hukum belum memberikan akses keadilan bagi penyandang disabilitas; Belum tersedia Penilaian Personal untuk penyandang disabilitas; Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di lembaga peradilan dan lembaga layanan terkait hukum dan keadilan belum memadai antara lain (1). Infrastruktur bangunan, sarana dan prasarana, pendestrian, transportasi, dll. (2). Informasi, sikap, layanan, kebijakan, perspektif, dll. (3).Akomodasi yang layak; Sistem bantuan hukum, sistem rujukan, jaringan penanganan, pendampingan dan pemulihan untuk penyandang disabilitas berhadapan hukum belum tersedia dan Data dan persoalan penyandang disabilitas berhadapan hukum belum menjadi prioritas dalam gerakan reformasi hukum.
Penting juga melihat persoalan-persoalan yang masih menjadi kendala bagi penegakan hukum untuk kasus kasus disabilitas dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan akses keadilan hukum bagi penyandang disabilitas, yaitu: belum tersedia pendataan untuk kasus kasus penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; belum semua unit-unit penyelenggara layanan dari instansi penegak hukum memiliki sarana dan prasarana yang aksesibel bagi setiap tipe penyandang disabilitas; belum ada standar prosedur layanan yang sesuai atau memberikan akomodasi yang layak secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; jumlah penegak hukum dan aparatur yang memiliki pemahaman mengenai bagaimana memberikan pelayanan dan menjalankan proses peradilan bagi penyandang disabilitas masih sangat sedikit; layanan yang sesuai yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum yaitu bantuan hukum, layanan penerjemah, layanan psikolog/psikiater dan pendamping khusus masih sangat minim dan belum ada mekanisme monitoring dan evaluasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Kendala dan hambatan dalam implementasi keadilan hukum dan peradilan yang fair bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum seperti juga yang tertuang dalam naskah salah satu rekomendasi Temu Inklusi ke-4 tahun 2020 yaitu “Segera menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan dan memantau pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan”.
Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam Temu Inklusi 5 Lembaga SIGAB Indonesia bermaksud menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Meretas Ketidakadilan dengan Penegakan Hukum Inklusif”. Dalam seminar ini akan membahas capaian baik adanya Peradilan inklusif, aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang sudah menjadi langkah strategis dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia baik UUD 1945, UNCRPD, UU no. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, UU perlindungan anak, dan kebijakan-kebijakan hukum yang lainnya beserta turunannya. Seminar juga akan membahas praktik baik kebijakan lembaga penegak hukum termasuk peluang, tantangan dan strategi implementasi demi optimalisasi penegakan hukum inklusif.
Tujuan :
- Mengidentifikasi praktek baik implementasi peradilan inklusif.
- Mengidentifikasi capaian, komitmen dan peran negara dalam implementasi peradilan inklusif.
- Mengidentifikasi tantangan, peluang dan strategi atas problem penegakan hukum bagi disabilitas berhadapan dengan hukum.
- Mengidentifikasi dukungan terhadap aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dalam mengimplementasikan Peradilan inklusif bagian penegakan hukum inklusif.
Output :
- Teridentifikasinya rekomendasi tentang akses keadilan hukum bagi penyandang disabilitas.
- Terdiseminasikannya pemahaman (perspektif) yang sama di tingkat lembaga penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya dukungan kebijakan dan program dalam upaya perwujudan peradilan inklusif.
- Teridentifikasnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum, pemerintah dan masyarakat sipil dalam upaya perwujudan peradilan inklusif bagian penegakan hukum inklusif.
Pembicara Kunci :
Willy Aditya, S,FIL., M.T. (Dewan Perwakilan Rakyat RI)
Narasumber:
- Bapak Agustian Sunaryo, S.H., M.H. (Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ) dengan Tema ” Kebijakan Internal Kejaksaan Agung RI tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan”.
- Bapak H. Dwiarso Budi Santiarso, S.H., M.Hum (Yang Mulia Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI,) . dengan Tema ” Kebijakan Internal Mahkamah Agung RI Mewujudkan Peradilan Inklusif dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas”.
- AKBP Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H. (Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Timur) dengan tema ” Praktik Baik Kepolisian RI terkait perwujudan peradilan inklusf.
Penanggap:
- Eko Riyadi, S.H.,M.H., Direktur PUSHAM UII Yogyakarta.
- Hari Kurniawan, S.H., Komisioner Komnas HAM RI.
- Fatimah Asri Mutmainah, Komisioner KND.
Moderator:
Bp. DR. Despan Heryansyah, S.H., M.H.
Susunan Acara:
NO. | Waktu | Keterangan | Penanggung Jawab |
1 | 13.00 – 13.15 | Registrasi Peserta | Panitia2 |
2 | 13.15 – 13.30 |
Pembukaan 1. Pembacaan Susunan Acara Seminar Nasional “Meretas Ketidakadilan dengan Penegakan Hukum Inklusif”. 2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. 3. Pembacaan Doa |
Pembawa Acara |
3 |
13.30 – 13.45
|
Sambutan : 1. Sambutan dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia disampaikan oleh Bp. Suharto, S.S., M.A., Ph.D. 2. Sambutan dari Australia Indonesia Partnersif for Justice 2, disampaikan oleh, Bp. Craig Ewers. 3. |
Pembawa Acara |
4 | 13.45 – 14.00 |
Key Note Speaker sekaligus membuka Seminar Nasional dengan tema “Meretas Ketidakadilan dengan Penegakan Hukum Inklusif” oleh Pembicara kunci : Bp. Taufik Basari, S.H, S.Hum., LL.M. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Tema : HAM Penyandang Disabilitas dalam Penegakan hukum dan Keadilan di Republik Indonesia. |
Pembawa Acara |
4 | 14.00 – 14.45 |
Seminar Nasional : 1. Komisaris Jenderal Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kabareskrim Kepolisian RI) dengan tema ” Praktik Baik Kepolisian RI terkait perwujudan peradilan inklusf. 2. Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bapak Agustian Sunaryo, S.H., M.H. dengan Tema ” Kebijakan Internal Kejaksaan Agung RI tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan”. 3. Yang Mulia Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak H. Dwiarso Budi Santiarso, S.H., M.Hum. dengan Tema ” Kebijakan Internal Mahkamah Agung RI Mewujudkan Peradilan Inklusif dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas”. |
Fasilitator |
5 | 14.45 – 15.30 | Tanya Jawab | Fasilitator |
6 | 15.30 – 16.00 |
Penyampaian 1. Eko Riyadi, S.H.,M.H., Direktur PUSHAM UII Yogyakarta. 2. Hari Kurniawan, S.H., Komisioner Komnas HAM RI. 3. Fatimah Asri Mutmainah, Komisioner KND. |
Fasilitator |
7 | 16.00 – 16.15 |
1. Penutupan 2. Menyanyikan Lagu Padamu Negri |
Pembawa Acara |
31 Juli 2023
13.30 – 17:00 WIB
Keynote Speaker:
Willy Aditya, S,FIL., M.T. (Dewan Perwakilan Rakyat RI)
Pemateri:
- Bapak Agustian Sunaryo, S.H., M.H.
- Bapak H. Dwiarso Budi Santiarso, S.H., M.Hum
- AKBP Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H.
Penanggap:
- Eko Riyadi, S.H.,M.H., Direktur PUSHAM UII Yogyakarta.
- Hari Kurniawan, S.H., Komisioner Komnas HAM RI.
- Fatimah Asri Mutmainah, Komisioner KND.
Moderator:
Bp. DR. Despan Heryansyah, S.H., M.H.