Diskusi Tematik 9

Pencegahan Perkawinan Anak dan Pembangunan yang Inklusif

      • Latar Belakang

      Jawa Timur menjadi propinsi ke 3 secara nasional dengan kasus perkawinan anak. Perkawinan anak menjadi penyebab berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan ekstrim-pekerja anak, AKI-AKB, Stunting, KDRT termasuk kekerasan seksual, rendahnya tingkat pendidikan,  pernikahan siri dan perceraian, serta berbagai persoalan lain lainnya. Dengan keragaman kultur, penafsiran agama dan keyakinan kesenjangan ekonomi, pemahaman atas hak seksual dan kesehatan reproduksi yang terbatas, termasuk eksploitasi dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak serta pola pengasuhan yang tidak komprehensif pada anak-anak kita dan diperkuat dengan penegakan aturan hukum yang relatif belum kuat  telah menjadikan anak-anak masa depan bangsa  menjadi korban perkawinan anak. 

      Anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus memiliki kerentanan lebih tinggi mengalami kekerasan, termasuk perkawinan anak. Salah satu kelompok dari anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak-anak dengan kondisi disabilitas. Kerentanaan mereka lebih tinggi, karena biasanya anak-anak dengan disabiitas dianggap tidak cakap mengambil keputusan, akses pendidikan yang terbatas sehingga ketika sudah tumbuh remaja, ada kecenderungan dinikahkan lebih awal. Apalagi anak anak disabiitas yang telah mengalami kekerasan seksual.  Perkawinan menjadi salah satu solusi, walaupun pasca perkawinan dipastikan anak banyak permasalahan baru.  

      Anak-anak yang telah mengalami perkawinan dan apalagi telah menikah pada usia anak, biasanya mereka juga mengalami berbagai bentuk ekslusi sosial. Dan kondisi ini tentunya akan menjadi hambatan bagi mereka untuk bisa terlibat aktif dalam pembangunan. 

      Perbincangan tentang perkawinan anak belum juga secara masif terjadi, masyarakat masih berpikir bahwa perkawinan anak adalah hal biasa yang telah terjadi dalam rentang waktu yang lama dan tidak ada masalah. Dan tidak banyak lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan media yang memiliki komitmen keseriusan secera berkelanjutan untuk terlibat mengintervensi isu perkawinan anak.  Kondisi ini kalau dibiarkan maka akan memberikan pembenaran terhadap praktek perkawinan anak. Padahal pemerintah Indonesia melalui komitmen SDGs dan kemudian dalam RPJPN, RPJMN dan bahkan sudah disusun pula tentang strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Kalau kebijakan tersebut juga tidak terus didiskusikan atau disuarakan, bukan tidak mungkin target menurunkan angka perkawinan anak, sebagai biang persoalan sosial, budaya ekonomi dan lainya juga tidak bisa terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu dipandang menjadi sangat strategis untuk mengangkat tema Pencegahan Perkawinan Anak  dan Pembangunan yang Inklusif. 

      1. Tujuan:

      Tujuan dari kegiatan diskusi ini adalah:

      1. Peserta menyadari bahwa permasalahan-permasalah terkait perkawinan anak merupakan masalah bersama, termasuk anak dengan difabilitas.
      2. Peserta menemukan solusi untuk mengupayakan pencegahan perkawinan anak agar pembangunan yang inklusif dapat diwujudkan.

      1. Hasil yang Diharapkan

      Hasil yang diharapkan dari diskusi ini adalah:

      1. Permasalahan perkawinan anak adalah masalah bersama yang sangat urget untuk segera diselesaikan, karena kalau tidak segera diselesaikan bersama akan berdampak terhadap pelambatan pencapaian tujuan pembangunan inklusif dan berkelanjutan. 
      2. Anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak-anak dengan disabilitas perlu mendapat penguatan lebih agar mereka tidak memiliki kerentanan lebih tinggi mengalami perkawinan anak. 
      3. Adanya  komitmen dan kolaborasi bersama multipihak (Pemerintah Daerah, PA dan Kemenag, LM dan Perguruan Tinggi) dalam melakukan pencegahan perkawinan anak.
      4. Perlunya aksi bersama para pihak sebagai upaya mewujukan Indonesia Inklusif melalui pencegahan perkawinan anak.

      1 Agustus 2023

      Narasumber:

      •  KPPA Repubilik Indonesia
      • One Widyawati M.Kes ( Kabid PUG-PP Dinas  P3AK Propinsi Jawa Timur
      • Farida Hanim (WAKA Pengadilan Agama Kab Blitar)

      Moderator: –

      Komplek Kampus Universitas Ibrahimy