Diskusi Tematik 7
Pemenuhan & Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Mental Dalam Balai Rehabilitasi/Panti di Indonesia
-
-
Peningkatan pemahaman mengenai hak penyandang disabilitas mental seharusnya mulai dilakukan secara masif menyasar kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah selaku penyelenggara pelayanan bagi masyarakat. Sehingga dalam penanganan masalah kesehatan jiwa dan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental dapat dilakukan selaras dan sesuai dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
Seiring dikembangkannya isu kesehatan jiwa di masyarakat, ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan di dalam upaya-upaya yang dilakukan. Salah satunya masalah yang muncul terkait rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental. Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan konsep berbasis masyarakat dan berbasis institusi. Kedua konsep ini seharusnya dapat berjalan saling mengisi kekurangan dan ada keterhubungan diantara keduanya. Namun, bertumbuhnya pelayanan rehabilitasi sosial berbasis institusi bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia ternyata tidak diikuti dengan standar pelayanan yang seharusnya disediakan oleh penyelenggara atau lembaga yang mengelolanya. Terdapat beberapa temuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sosial berbasis institusi tidak disertai dengan ijin operasional, standar pelayanan dan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan jiwa dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut memberikan dampak terhadap penyandang disabilitas antara lain adanya perburukan kondisi masalah kejiwaan yang dialami, keterasingan dari masyarakat, tidak terakomodasi perlindungan sosial, serta rentan terhadap terjadinya praktik kekerasan dan diskriminasi (isolasi, praktik penggundulan paksa, pemasangan alat kontrasepsi terhadap perempuan, eksploitasi tenaga, termasuk tidak adanya batas waktu masa rehabilitasi).
Melihat kondisi diatas, tentu banyak hal yang harus dilakukan agar rehabilitasi sosial yang diselenggarakan bagi penyandang disabilitas mental lebih komprehensif, terbuka, tersandarisasi dan berdasar pada hak penyandang disabilitas.
Diskusi ini akan menguraikan kebijakan, penanganan rehabilitasi sosial dan praktik baik dalam mewujudkan balai rehabilitasi/panti yang lebih terbuka sesuai hak-hak penyandang disabilitas mental. Diskusi juga akan menggali masukan dari peserta terkait rehabilitasi sosial yang sesuai dengan hak-hak penyandang disabilitas mental di Indonesia. Hasil akhir dari diskusi akan dinarasikan menjadi indikator penyelenggaraan rehabilitasi sosial yang lebih terbuka di Indonesia.
-
Rekomendasi Kunci:
Secara singkat, jelaskan apa yang diproyeksikan menjadi keluaran rekomendasi yanng akan dihasilkan dalam diskusi tematik tersebut?
- Rumusan rekomendasi tentang konsep/panduan balai rehabilitasi/panti penyandang disabilitas mental yang lebih terbuka
- Masukan peserta temu inklusi dalam peta jalan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) Penyandang Disabilitas Mental
- Skema kelembagaan baik di Pusat dan daerah dalam pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas mental khusunya bagi PDM yang tinggal didalam balai/panti
-
-
1 Agustus 2023
Pemantik Diskusi:
- Farida Wahid – Koordinator Instrumen HAM Ekosob Ditjen HAM “Peran POKJA P5HAM
- Suryatmiati, SH (Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Bina Laras Balai RSBKL Dinsos DIY)
- Purwanto Eriwibowo & Marisna Rizki
Fasillitator: Sunarman Sukamto
Komplek Kampus Universitas Ibrahimy