Diskusi Tematik 4

 Ketenagakerjaan Inklusif:
“Unit Layanan Disabilitas: Harapan Baru untuk Ketenagakerjaan Inklusif di Indonesia”

 

      • Introduction

       Perjalanan menuju Negara yang inklusif membutuhkan proses yang panjang, namun saat ini sedikit demi sedikit mulai terlihat hasilnya di beberapa bidang hanya saja masih ada bidang yang perlu ditingkatkan yaitu aspek ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Menciptakan lingkungan yang inklusif sudah menjadi agenda besar dunia termasuk Indonesia. Hal ini tertuang dalam beberapa poin di 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Poin pentingnya adalah membangun lingkungan, daerah, masyarakat yang inklusif terutama untuk kelompok masyarakat penyandang disabilitas.

      Menurut The Smeru research Institute (2020), pembangunan inklusif berarti pembangunan yang melibatkan seluruh kelompok tanpa diskriminasi sehingga tercipta rasa memiliki pada masyarakat. Presiden Jokowi memberi sambutan dalam  acara Hari Disabilitas Nasional tahun 2020, pembangunan yang maju adalah pembangunan yang melibatkan, mempertimbangkan, dan memberi akses bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 

      Menurut data BPS tahun 2022, jumlah angkatan kerja dengan disabilitas adalah 47% dari total penyandang disabilitas usia kerja. Meski jumlah ini naik 4% dari tahun 2021, namun Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Disabilitas masih jauh dari TPAK penduduk non-disabilitas  yang mencapai 69%. Rendahnya TPAK disabilitas menandakan kesulitan penyandang disabilitas dalam mengakses hak ketenagakerjaan dan wirausaha. Sektor pekerjaan angkatan kerja disabilitas juga terkonsentrasi pada sektor pekerjaan tanpa perlindungan social yang komprehensif yang rentan mendapatkan pendapatan jauh di bawah rata-rata upah minimum daerah (PRAKARSA, 2022).

      Kesulitan penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, terutama pekerjaan di sektor formal, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti diskriminasi institusional, diskriminasi lingkungan fisik, diskriminasi perilaku, dan sikap pesimistis terhadap penyandang disabilitas (Yeo dan Moore, 2003: 572; Kulkarni dan Lengnick-Hall, 2014: 161–162). Di sisi lain, hambatan-hambatan tersebut juga muncul dari penyedia kerja seperti kekhawatiran terhadap inefisiensi biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk merekrut tenaga kerja disabilitas, perilaku diskriminatif penyedia kerja, dan kurangnya informasi atau pengetahuan tentang kemampuan tenaga kerja disabilitas (Sellevoll, 2016: 16–18). Hambatan-hambatan tersebut mendorong hampir sebagian besar penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor informal, seperti pekerja keluarga yang tidak dibayar, pekerja tidak tetap di sektor pertanian, dan wiraswasta (Organisasi Perburuhan Internasional, 2017). 

      Sejumlah kemajuan kebijakan yang menjamin pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas, telah ada dan terbentuk di tingkat nasional dan daerah dalam beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2020, pemerintah mengesahkan PP No 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan sebagai wujud amanat UU No 8/2016. PP ini bertujuan mendorong tersedianya unit yang menyelenggarakan dan mensinkronkan kebijakan, program, dan anggaran dalam upaya pemenuhan hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas. Peran ini mencakup penyediaan informasi lowongan kerja, promosi tenaga kerja disabilitas, pembinaan dan pendampingan kepada pemberi kerja dan tenaga kerja disabilitas, serta pengawasan dan pelaporan. Ini menjadi penanda langkah serius pemerintah dalam memenuhi hak atas pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas. Sebagai perwujudan prinsip keterlibatan yang dimandatkan dalam aturan tersebut, Dinas Tenaga Kerja sebagai leading sector didorong untuk melibatkan perwakilan kelompok disabilitas dalam struktur tim ULD. 

      Meski dinilai telah mengakomodir kebutuhan atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas, namun peran ULD yang diterapkan saat ini dinilai masih belum optimal. Beberapa tantangan yang dijumpai diantaranya minimnya sosialisasi dan pemahaman tentang kebijakan disabilitas serta masih kurangnya kesadaran tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif disabilitas. Kurangnya ketersediaan informasi mengenai data penyandang disabilitas juga turut menghambat tercapainya ketenagakerjaan inklusif. Seperti apa sebenarnya mandate kebijakan untuk pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas? Bagimana mandat dan fungsi ULD untuk mendorng ketenagakerjaan inklusif? Bagaimana pelaksanaannya di wilayah? Dan apa saja harapan kelompok difabel terhadap peran dan pelilbatan mereka sebagai bentuk keterwakilan yang bermakna di unit tersebut? Mengingat banyaknya pihak yang masih membutuhkan pemahaman dan wadah untuk menyampaikan harapannya dalam ketenagakerjaan inklusif dan tentang keberadaan ULD Ketenagakerjaan di Indonesia, maka NLR Indonesia Bersama PPDIS melalui event Temu Inklusi #5 akan menyelenggarakan Diskusi Tematik yang mengangkat topik; “Unit Layanan Disabilitas: Harapan Baru untuk Ketenagakerjaan Inklusif di Indonesia”

      Objectives

      1. Memberi ruang sosialisasi tentang berbagai kebijakan terkait ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas (UU No. 8 tahun 2016, Permenaker No 21 tahun 2020, dan Perda No. 3 Tahun 2018) termasuk tentang kebijakan pembentukan ULD Ketenagakerjaan menurut PP No 60/ 2020 dari sisi pemerintah 
      2. Menyediakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membagi pengalaman dalam pembentukan dan pengelolaan ULD Ketenagakerjaan di wilayahnya
      3. Memberikan kesempatan bagi kelompok difabel pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk memberikan saran/ rekomendasi terhadap keberadaan ULD Ketenagakerjaan di Indonesia

      • Hasil Yang Diharapkan

      Hasil yang diharapkan dari diskusi tematik ini meliputi: 

      1. Adanya pengetahuan tentang Ketengakerjaan inklusif di Indonesia termasuk tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan sebagai entitas baru dalam ketenagakerjaan inklusif di Indonesia
      2. Adanya catatan tentang tantangan dan permasalahan dalam mewujudkan ketenagakerjaan Inklusif di Indonesia
      3. Adanya rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang salah satu penekanannya adalah pada pengawalan pembentukan dan pengelolaan ULD Ketenagakerjaan di setiap wilayah

      1 Agustus 2023

      Narasumber :

      1. Siti Kustiati, SE.,M.Si  Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
      2. Kholil S.P M.P (Kepala DInas Ketenagakerjaan Kab. Situbondo)
      3. Dies Ekaprasetya Putra S.T (Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan

      Penanggap:

      1. PT. KDS
      2. Hasan (Angkatan Kerja, Tuli)

      Moderator : Santoso S.Pd

      Komplek Kampus Universitas Ibrahimy