Diskusi Tematik 3
desa inklusi, sebuah gagasaN strategi pemenuhak hak-hak difabel

- LATAR BELAKANG
Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia, mengamanahkan penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Hal ini sebagai sebagai wujud pemberian kewenangan kepada Desa untuk menentukan arah pembangunannya. Tidak bisa di pungkiri Penyandang Disabilitas atau yang biasa kami sebut Difabel adalah bagian dari warga masyarakat yang ada di Desa yang seharusnya juga menjadi bagian dari masyarakat yang dikuatkan partisipasinya. Lebih dari 70.000 Desa ada di Indonesia yang tentunya sebagian besar Difabel tinggal di Desa. Tetapi pertanyaannya apakah selama ini Difabel yang tinggal di Desa itu sudah berdaya ?. Apakah Difabel yang tinggal di Desa memiliki kesetaraan hidup yang sama dengan warga yang lain ?, tantangan ini rupanya yang masih banyak terjadi atau dialami oleh Difabel yang tinggal di desa. Sejumlah hambatan dalam mengakses berbagai layanan dasar seperti administrasi kependudukan, layanan kesehatan, akses terhadap program pemberdayaan dan ketenagakerjaan dan lain-lain masih dihadapi oleh Difabel.
Dalam undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pasal 2, mencantumkan partisipasi penuh sebagai salah satu azas yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Partisipasi yang penuh dan bermakna adalah salah satu kunci penting dalam mewujudkan kesetaraan dalam berkehidupan. Kita akan dapat jelas melihat apakah praktek penguatan partisipasi warga desa khususnya Difabel sudah di wujudkan dengan adanya kehadiran Difabel desa di ruang-ruang diskusi atau ruang-ruang musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sampai pada lingkungan RT atau RW.
Sejak tahun 2013, SIGAB Indonesia telah menginisiasi Desa Inkklusi yang dimulai dengan penguatan kelompok difabel di Desa pada 2013, penyusunan indikator Desa Inklusi pada Temu Inklusi pertama tahun 2014, hingga perintisan Desa Inklusi yang dimulai sejak tahun 2014 serta replikasi meluas baik oleh SIGAB, kelompok organisasi difabel dan mitra pembangunan, serta pemerintah.
Hingga saat ini setidaknya telah ada lebih dari 100 replikasi Desa Inklusi yang dikembangkan, baik oleh SIGAB maupun organisasi difabel serta mitra pembangunan. Apa yang dicita-citakan melalui perintisan dan replikasi Desa Inklusi sejatinya telah mulai membuahkan hasil. Meski demikian, harus diakui bahwa perkembangan replikasi Desa Inklusi belum berbanding lurus dengan meningkatnya dukungan dan alokasi sumber daya kepada Desa. Dari angka jumlah Desa yang telah memulai pendekatan yang lebih inklusif, sebagian besar terbentuk atas inisiatif dan pendampingan masyarakat sipil. Di tengah mengguatnya prioritas dukungan kepada Desa dan kebijakan inklusi disabilitas di berbagai sektor, Desa Inklusi sebagai salah satu tawaran strategi sudah saatnya dapat diperluas secara masif melalui kolaborrasi masyarakat sipil dan Pemerintah.
Temu Inklusi Nasional sebenarnya berperan penting salah satunya menjadi ruang belajar bersama, ruang berbagi pengalaman dan ruang untuk membangun rekomendasi bersama dalam hal berupaya mewujudkan Desa atau Kelurahan yang Inklusif. Termasuk tentunya merekomendasikan strategi apa yang dapat dirumuskan dalam menselaraskan keterlibatan dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta masyarakat sipil dalam memperluasi praktik baik Desa Inklusi.
Pasti akan banyak cerita menarik dan pembelajaran yang akan sampai ke kita. Dan Temu Inklusi ke-5 (30 Juli-1 Agustus 2023) yang tahun ini mengangkat tema “Berdaya dalam Keragaman Menuju Indonesia Inklusif 2030” yang bertempat di Situbondo, Jawa Timur akan menjadi ajang yang mempertemukan banyak kepentingan untuk membangun dan mewujudkan Desa atau kelurahan yang Inklusif.
- TUJUAN
- Peserta Diskusi Mendapatkan cerita baik, pembelajaran dan pengetahuan dari praktik baik dan dampak Desa Inklusif dalam menciptakan pewujudan pemenuhan hak dasar bagi difabel dan masyarakat rentan lainnya di Desa.
- Peserta Diskusi mendapatkan pembelajaran dan pengetahuan bagaimana optimalisasi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong perluasan Desa Inklusi?
- HASIL YANG DIHARAPKAN
- Tersampaikannya gagasan, dan kemudian membangun motivasi peserta untuk membangun dan menguatkan konsep desa inklusif dalam menciptakan pewujudan pemenuhan hak dasar bagi difabel dan masyarakat rentan lainnya di Desa
- Adanya rekomendasi berupa langkah-langkah realistis yang dapat membantudan menguatkan proses optimalisasi perluasan Desa Inklusif.
1 Agustus 2023
Narasumber:
- Bito Wikantosa, S.S., M. Hum, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kemendes PDTT
- Drs. Sugiyono, M.Pd.I Kepala Bappeda, Kabupaten Situbondo
- Noer Hasan, Kepala Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo
- Anisatul Arifah, Kepala Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo
- Elmi Ismau, GARAMIN NTT
- Doddi Kaliri, PO Nasional Solider- SIGAB
Moderator: Edy Agus Priyadi
Komplek Kampus Universitas Ibrahimy