Diskusi Tematik 10

Program Layanan Kesehatan Inklusi sekaligus sebagai langkah advokasi untuk pemenuhan dan perlindungan hak dasar bagi Penyandang Disabilitas

 

    • Latar Belakang

      Pergerakan difabel di Indonesia memperlihatkan kemajuan yang cukup signifikan. Pada tataran regulasi, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengubah paradigma charity ke paradigma hak asasi manusia (human rights), menuntun perluasan paradigma dari sekedar model medis rehabilitatif ke model sosial, dan mendukung partisipasi difabel dalam perencanaan maupun praktik pembangunan. Setelah empat tahun Undang-Undang Disabilitas disahkan, beberapa peraturan pelaksana menyusul diundangkan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas; PP No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan; PP No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan; dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Terbitnya berbagai regulasi tersebut menjadi pertanda kesiapan Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan inklusi difabel pada bidang perlindungan sosial, perencanaan pembangunan, pendidikan, hukum dan keadilan, serta perumahan dan fasilitas publik. Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU No. 19 Tahun 2011 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

      Sejalan dengan semangat tersebut, sejak 2018 YAKKUM telah menginisiasi piloting layanan kesehatan yang inklusi. Dalam kurun waktu 4 tahun, di tengah hantaman Covid 19, program ini telah menghasilkan 4 RS pilot layanan kesehatan inklusif, kurang lebih 12 desa yang sedang dalam proses untuk mengembangkan program kesehatan berbasis masyarakat yang inklusif;  Dalam monitoringnya , YAKKUM melihat ada kebutuhan strategis untuk memfasilitasi capacity building bagi penyandang disabilitas dan kader – kader di desa-desa tersebut untuk menjadi driver dan ujung tombak perubahan layanan kesehatan berbasis masyarakat yang inklusif;  Dengan demikian YAKKUM akan mengadakan Satu Diskusi Tematik dalam rangkaian Temu Inklusi ke -5 2023 di Situbondo ini dengan tema “Layanan Kesehatan Inklusif, Komitmen Pemenuhan dan Perlindungan Hak Dasar Penyandang Disabilitas dan Mewujudkan Masyarakat Kesehatan yang Inklusif”

      Rekomendasi Kunci:

      Secara singkat, jelaskan apa yang diproyeksikan menjadi keluaran rekomendasi yanng akan dihasilkan dalam diskusi tematik tersebut?

      1. Kesepakatan agenda perbaikan untuk mencapai pelayanan kesehatan yang inklusif disabilitas di tingkat nasional dan lokal.  
      2. Terbangunnya perspektif dan pemahaman publik atas hak dan peran difabel dalam rangka mencapai layanan kesehatan yang inklusif.
      3. Menguatnya jejaring untuk advokasi kolaboratif lintas-sektor dan lintas-isu yang berkelanjutan terutama dalam layanan kesehatan

      1 Agustus 2023

      Narasumber:

      • Dr. Kunta Wibawa Dasa Nugraha 
      • dr. Sandy Hendrayono, M.Kes 

          Moderator:

          • Daniel Diyanto, S.E.
          • Tania Arindita, S.Sos

          Komplek Kampus Universitas Ibrahimy