Diskusi Tematik 1

Menuju penyelenggaraan pemilu 2023 yang inklusif “tak boleh seorangpun ditinggalkan dalam pemilu

 

  • Pengantar 

    Pemilu 2024 sudah tinggal 7 bulan lagi dan tahapan dari tahapan sudah dilalui. Saat ini KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap PEMILU 2024 dengan rincian total pemilih sejumlah 204,8 juta. Dari total tersebut dapat dipilih jumlah pemilih perempuan juta 102.588 juta dan pemilih laki – laki 102,218 juta. Selain itu teridentifikasi data – data pemilih spesifik yaitu pemilih disabilitas sejumlah 1.101.178 juta dan pemilih luar negeri sejumlah 1.750.474 juta.

     

    Pemilu 2024 merupakan Pemilu serentak untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Legislatif, Kepala Daerah Provinsi/ Kabuapten Kota.  Ini akan menjadi momentum yang significant bagi kelompok rentan untuk memilih pemimpin yang berpihak pada pemenuhan Hak Asasi Manusia  (HAM) dengan prinsip tidak ada satupun yang ditinggalkan.  Pada penyelenggaraan PEMILU 2019 yang dikutip dalam Standard Norma dan Pengaturan tentang PEMILU dan Hak-hak kelompok Rentan oleh Komisi Nasional HAM, terdapat catatan evaluasi penyelenggaraan PEMILU bagi kelompok rentan dan minoritas sebagai berikut: 

    1. Proses pemberian KTP – el pada masyarakat adat yang bermukim di wilayah berstatus hutan lindung yang secara administrasi tidak dapat diakui keberadaannya.  Hal yang sama juga dialami oleh penyandang disabilitas yang mengalami gangguan jiwa (termasuk yang menempati panti rehabilitasi).
    2. Pendataan pemilih penyandang disabilitas tidak disertai dengan ragam disabilitas yang mempengaruhi layanan pada saat pemungutan suara. 
    3. Terdapat 31.184 narapidana/ tahanan di 5 (lima) provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan yang tidak dapat memberikan hak suaranya karena tidak tercatat sebagai pemilih dikarenakan persoalan KTP-el/ Suket.
    4. Di Nias mengalami persoalan keterlambatan logistik dengan akses lokasi yang sulit dan persoalan buta huruf. 
    5. Pekerja migran di luar negeri tidak dapat mengikuti Pemilu karena penyelenggaraan di hari kerja.
    6. Transgender mengalami persekusi menjelang Pemilu 

     

    Persekusi dan politisasi terhadap kelompok rentan menjelang Pemilu kerap terjadi yang dialami oleh penganut agama minoritas, kelompok transgender, penyandang disabilitas mental.  Selain itu dengan tujuan menaikkan elektabilitas calon atau partai politik maka kelompok-kelompok rentan dan minoritas mendapatkan perhatian hanya pada saat menjelang pemilu sebagai komoditas politik.  

     

    Hal lainnya dalam perspektif inklusifitas, rincian data pemilih disabilitas dan pemilih luar negeri menimbulkan pernyataan kritis, apakah data – data pemilih tersebut sudah mengakomodasi keberadaan dan memastikan pemenuhan hak – hak politik penyandang disabilitas dan pemilih luar negeri, mengingat secara spesifik jumlah DPT untuk pemilih disabilitas dan pemilih luar negeri jauh lebih rendah dari jumlah penyandang disabilitas dan warga negara Indonesia (yang sebagian besar pekerja migran) yang sedang berada di luar negeri saat ini. 

     

    Kesenjangan data pemilih ini menerbitkan pertanyaan mengenai keseriusan para penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pelaksanaan PEMILU 2024 benar – benar inklusif, menjangkau kelompok – kelompok rentan dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.

     

    Selain terkait dengan inklusifitas dan aksebilitas penyelenggaraan Pemilu, pertanyaan penting yang juga harus diajukan adalah sejauhmana artikulasi dan aspirasi politik kelompok – kelompok rentan dan marginal tercermin secara bermakna dalam kontestasi politik (baik pemilih legislative dan pemilihan presiden). Kehadiran kelompok – kelompok rentan tidak hanya sebagai angka dan pemilih, tetapi sebagai subyek dan inspirasi politik kesejahteraan yang benar – benar meningkat dan menjadi tali mandat konsituensi politik.

     

    Untuk membincangkan hal – hal tersebut, dalam Temu INKLUSI 2023, Migrant CARE, SIGAB, PUSAT REHABILITASI YAKKUM dan KAPAL Perempuan akan menyelenggarakan Diskusi Thematik “Menuju Penyelenggaraan PEMILU 2024 yang Inklusif”.

     

    Tujuan 

    1. Mendiskusikan terkait pembelajaran dari praktek baik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu terhadap kelompok marjinal;
    2. Membuat rumusan rekomendasi untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ada satupun yang tertinggal. 

     

    Hasil yang diharapkan 

    Adanya rekomendasi terhadap penyelenggaraan Pemilu yang inklusif dan aksesibel 

     

    31 Juli 2023

    Pemantik Diskusi :

    • Pelopor Peduli Disabilitas (PPDiS) Situbondo 
    • Migrant CARE 

     

    Moderator: Pusat Rehabilitasi YAKKUM

    Rapporteur: Kapal Perempuan